Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 2 Maret 2024 - 15:53 WIB

DIDUGA ADA TEKANAN DARI APARATUR DESA WARGA MEMINTA PEMILIHAN ULANG”

DIDUGA ADA TEKANAN DARI APARATUR DESA WARGA MEMINTA PEMILIHAN ULANG

DIDUGA ADA TEKANAN DARI APARATUR DESA WARGA MEMINTA PEMILIHAN ULANG"

 

Sumenep_Targetnews.id Pemerintahan desa Gapura Kecamatan Gapura Kab. Sumenep, menggelar kegiatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota BPD. Kegiatan berlangsung di balai desa Gapura, dengan dihadiri aparatur desa, Ketua RW/ RT dan tokoh masyarakat.

Dua anggota BPD Gapura hengkang dari jabatannya sebagai anggota BPD Gapura, karena terpilih sebagai P3K sehingga dilakukannya pemilihan antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota BPD tersebut.

Namun, rekrutmen keanggotannya diduga ada instruksi dari aparatur desa dan terindikasi adanya kecurangan, hal ini karena, didalam melakukan pemilihan tidak melibatkan masyarakat secara langsung.

Jadi, pemilihan tersebut diduga adanya permainan dan settingan aparatur desa dan perangkat desa yang lainnya, jadinya kurang sportif dan transparan.

Delik aduan warga yang tidak mau di media kan namanya di desa Gapura saat ditemui media ini, mengatakan, pemilihan PAW anggota BPD itu seharusnya bersifat transparan dan jurdil, tidak ada tekanan dari pihak-pihak terkait.

Baca juga  Polsek Kahayan Kuala melaksanakan giat Binluh himbauan, tentang larangan Narkoba di wilayah kecamatan Kahayan Kuala

Selain itu, peraturan yang mengatur mekanisme pemilihan anggota BPD sudah jelas ditetapkan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 11 tentang mekanisme pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan melalui proses pemilihan langsung

Jadi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tugas dan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Makanya, pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yakni dilakukan untuk memilih calon anggota BPD dari berbagai unsur wakil wilayah pemilihan dalam Desa.

Jadi, sambungnya, Pemilihan harus dilakukan secara demokratis, jujur dan terbuka dengan tanpa ada keberpihakan baik dari kepala desa, anggota BPD dan perangkat desa yang terdiri dari masing-masing ketua RT Setempat. Tudingnya

Baca juga  Koramil 1612-01/Ruteng Sambangi Desa Compang Namut dalam rangka membahas Kesejahteraan dan Keamanan Wilayah

Ia mencontohkan, pemilihan antar waktu (PAW) pemilihan anggota Badan permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Tale Sek Desa Gapura, setidaknya itu dilakukan tidak secara aklamasi tetapi melibatkan tokoh penting dan masyarakat secara langsung, dengan begitu tidak akan terjadi ketersinggungan dan permainan curang.

Warga meminta pemilihan antar waktu (PAW) BPD Desa Gapura diulang karena dinilai tidak melibatkan masyarakat secara langsung, dan diduga ada settingan dan permainan dari aparatur desa, selain sudah jelas ada keberpihakan dari pengurus BPD yang lain dan perangkat Desa. Ungkapnya

Jadi, kata dia, pemilihan yang menuai masalah dan masih dalam sengketa publik agar tidak di sahkan oleh pihak kecamatan, sampai pemilihan mencapai mufakat dan memenuhi unsur standard yakni melibatkan masyarakat secara langsung. Pungkasnya (skw)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Lantas Gelar Patroli Daerah Rawan Pelanggaran dan Laka Lantas

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sampaikan Penyuluhan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang

BERITA UTAMA

Perkuat Sistem Pengamanan Kepala Kesatuan Pengamanan Berikan Arahan Ke Petugas Regu Pengamanan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 13/Buluspesantren Komsos Dengan Warga

BERITA UTAMA

Jamaah Calon Haji Diminta Sering Minum Air Putih

Artikel

Polres Rembang Siagakan Personil Untuk Laksanakan Pungut Suara Ulang Pemilu 2024

Artikel

Satlantas Ingatkan Pengemudi, Pakai Sabuk Pengaman

Artikel

Kapolsek Tempilang Tak Merespon konfirmasi Media, Terkait Aktivitas Jual Beli Timah Kolektor “Ervan”