Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Olahraga / PERISTIWA / POLRI / Tag

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:08 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

 

KOTA PASURUAN – TargetNews.id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang karyawan di salah satu minimarket, Senin(4/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy menyampaikan insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wib di Gudang Minimarket di Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota.

“Pelaku yang diduga hanya 1 orang inisial SS ini mencoba melakukan tindak percobaan pencurian dengan menggunakan kekerasan terhadap karyawan yang sedang bertugas.”kata AKP Rudy saat menggelar konferensi pers, Senin (5/3).

Baca juga  Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Evakuasi Korban Berlangsung Dramatis

Awalnya tersangka SS ini kata AKP Rudy menuju ke gudang Indomaret dan berpura-pura menanyakan barang seperti foto yang ada didalam HP milik Tersangka SS dan menunjukkan lakbak kepada korban H yang juga karyawan minimarket tersebut.

“Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP. Tersangka SS langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H,” tambah AKP Rudy.

Baca juga  Wujudkan Mudik Ceria Penuh Makna Polisi di Kota Malang Rutin Patroli Rumah Kosong

Ketika tersangka mengancam korban untuk menunjukan brangkas penyimpanan uang, beruntung karyawan tersebut mampu melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal dalam aksinya.

Pasca korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung kejar pelaku.

“Selang waktu 9 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya,” tambah AKP Rudy.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling 9 tahun kurungan. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Grand Opening Roti Asmara Spikoe Resmi Dibuka di Jalan Raya Kedung Cowek–Suramadu

Artikel

Kunker Kapolres Pulang Pisau di Dua Polsek: Profesionalisme dan Integritas Jadi Fokus

Artikel

Maklumat Kapolda Kalteng di tempelkan di tempat umum supaya bisa di baca Masyarakat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Jemput Bola, Hadirkan Layanan SIM Keliling di Tengah Pasar

Artikel

Kesuksesan & Keberhasilan Kadis PUPR Kota Batu, Ir. Alfi Nurhidayat, ST, MT

Artikel

Anev Bhabinkamtibmas, Kapolres Pulpis Dorong Peran Aktif dan Etika Profesional di Tengah Masyarakat

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

Artikel

Briptu Roni Lakukan Pengecekan Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Feri