Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / Olahraga / PERISTIWA / POLRI / Tag

Selasa, 5 Maret 2024 - 13:08 WIB

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

Satreskrim Polres Pasuruan Kota Amankan Tersangka Percobaan Pencurian Dengan Kekerasan di Minimarket

 

KOTA PASURUAN – TargetNews.id Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang karyawan di salah satu minimarket, Senin(4/3/2024).

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy menyampaikan insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 04.15 Wib di Gudang Minimarket di Jl.Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota.

“Pelaku yang diduga hanya 1 orang inisial SS ini mencoba melakukan tindak percobaan pencurian dengan menggunakan kekerasan terhadap karyawan yang sedang bertugas.”kata AKP Rudy saat menggelar konferensi pers, Senin (5/3).

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Karhutla

Awalnya tersangka SS ini kata AKP Rudy menuju ke gudang Indomaret dan berpura-pura menanyakan barang seperti foto yang ada didalam HP milik Tersangka SS dan menunjukkan lakbak kepada korban H yang juga karyawan minimarket tersebut.

“Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP. Tersangka SS langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H,” tambah AKP Rudy.

Baca juga  Polri Kirim Ribuan Paket Kebutuhan dan Peralatan SAR ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

Ketika tersangka mengancam korban untuk menunjukan brangkas penyimpanan uang, beruntung karyawan tersebut mampu melakukan perlawanan sehingga pelaku gagal dalam aksinya.

Pasca korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota, Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota langsung kejar pelaku.

“Selang waktu 9 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di kos-kosannya,” tambah AKP Rudy.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP Junto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman paling 9 tahun kurungan. Bib

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Pulang Pisau Terima Piagam Penghargaan Satuan Kerja Terbaik atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran dari KPPN Palangkaraya

BERITA UTAMA

Turunkan Pasir Secara Manual, Satgas TMMD Reguler Ke-129 Tetap Semangat Demi Percepatan Pembangunan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong, Bantu Evakuasi Pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa

BERITA UTAMA

PATROLI DAN MONITORING HARGA BBM DI SPBU KECAMATAN KAHAYAN HILIR

BERITA UTAMA

Tim SMAK Frateran Surabaya Raih Juara 1 Lomba GlowTopia 2026 di Pakuwon Mall

Artikel

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Jasa Raharja Raih Penghargaan Kolaborasi Aktif Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik Ops Ketupat 2024

BERITA UTAMA

KUNJUNGAN ASPOTMAR KASAL KE KOMPI KOMPOSIT MARINIR SATGAS PERTAHANAN PANGKALAN LAUT NATUNA UTARA DALAM RANGKA SAFARI RAMADHAN.