Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI

Sabtu, 9 Maret 2024 - 09:43 WIB

Polres Jombang Lambat Menangani Kasus Penipuan Janji Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS)

Polres Jombang  Lambat Menangani Kasus Penipuan Janji Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS)

Polres Jombang Lambat Menangani Kasus Penipuan Janji Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS)

Jombang Targetnews.id 08/03/2024 Keterangan Sriwanti sangat penting untuk menguatkan motif perkara ini.

Kami yakin YAS tidak bekerja sendiri, masih ada tersangka yang lain yang ikut terlibat perkara ini.

Kami berharap penyidik juga tidak mengesampingkan terkait asal usul adanya Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai,

fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II
Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah

Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020,

yang faktanyasurat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Siapa yang membuat surat tersebut

,atas perintah siapa surat tersebut dibuat, kita doakan penyidik diberi kemudahan oleh Alloh SWT

untuk mengungkap para pelaku dalam perkara ini secara terang benderang,” jelas Hadi. Hadi yakin bahwa YAS tidak bekerja sendiri,

ada beberapa pelaku yang ikut terlibat dalam perkara ini. Karena menurut Hadi, modus operasi YAS dan komplotannya sangat rapi dan
terstruktur.

“Kinerja YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin komplotan ini sudah beroperasi cukup lama dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target

mereka hanya saja mereka tidak punya daya untuk melaporkan mereka. Kami berharap

Satreskrim Polres Jombang bertindak tegas dengan segera menangkap YAS dan
komplotannya dalam waktu yang cukup lama,” harap Hadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Opik Sumantri telah melaporkan perkara ini ke Polres Jombang pada tanggal 20 Desember 2022

sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LPB/238/XII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JATIM tertanggal 20
Desember 2022. Adapun sebagai pihak terlapor adalah YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Adapun jerat pasal yang disangkakan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman
hukuman paling lama 4 (empat) tahun.

Awal terjadi peristiwa ini adalah Opik Sumantri bermaksud mencarikan pekerjaan untuk putranya yang berinitial TS. Opik Sumantri bercerita kepada sahabat karibnya

yang berinitial MS (45 tahun) warga Losari Barat I RT. 03/RW. 001 Kel/Desa Sidoharjo Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Selanjutnya oleh MS, pada awal bulan Maret 2021 Opik Sumantri diperkenalkan kepada YAS dengan diajak berkunjung ke rumah YAS.

Saat itu YAS berjanji dapat mencarikan pekerjaan untuk putra Opik Sumantri menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(Kemenkumham RI) dengan pangkat jabatan dan golongan IIA dengan gaji pokok Rp 2.022.200,- sebagai Penjaga Tahanan di Kantor Wilayah Kemenhumham Jawa Timur.

Alhasil ditunggu dalam kurun waktu yang cukup lama, janji-janji YAS tidak pernah terwujud dan putra Opik Sumantri yang berinitial TS tidak juga kunjung bekerja,

akhirnya karena merasa ditipu akhirnya korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya hanya ingin mencari keadilan.

YAS dan komplotannya harus dapat
mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya berharap YAS segera ditahan

serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Sriwanti saat memberikan penjelasan di para awak media usai menjalani pemeriksaan.(Tiyas)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bungkam Dugaan Uang Rp285 Juta Kasus Narkoba Banyuwangi, Propam Polda Jatim Bungkam

BERITA UTAMA

Tiga Tahun Tanpa Kejelasan, Keluarga Korban Pertanyakan Progres Laporan ke Polrestabes Surabaya

BERITA UTAMA

Lagi-lagi Polrestabes Surabaya Lambanya 3 Tahun Menunggu Keadilan Kasus Laporan Penghaniayaan

BERITA UTAMA

KASUS PENYADAPAN PRESIDEN MENDUNIA | Aceng Syamsul Hadie (ASH): Dugaan Makar, Krisis Kepercayaan Institusi Polri, dan Alarm Bahaya bagi Demokrasi Indonesia

BERITA UTAMA

Polres Lumajang Berangkatkan Personel dan Paket Sembako, Bantu Warga Terdampak Banjir Tempursari

BERITA UTAMA

Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Sita 57,96 Gram Sabu dari Tangan Residivis

BERITA UTAMA

Polres Lamongan Bongkar 17 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Ditangkap dan 275,94 Gram Sabu Disita

BERITA UTAMA

ALIANSI MADURA INDONESIA DESAK KEPALA KANWIL DITJENPAS JATIM SEGERA COPOT DAN PECAT KALAPAS, KPLP, SERTA KASI KAMTIB LAPAS KELAS IIB TULUNGAGUNG