Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / PENDIDIKAN / POLRI / Tag

Minggu, 10 Maret 2024 - 19:21 WIB

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara di Malang  Tak Sampai 24 Jam

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara di Malang  Tak Sampai 24 Jam

Polisi Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara di Malang  Tak Sampai 24 Jam

MALANG TARGETNEWS.ID – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku begal payudara yang sempat viral di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024).

Kasus ini telah diproses dan dilakukan penahanan terhadap tersangka.

“Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan,” kata Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Polres Malang, Sabtu (9/3).

Iptu Taufik menjelaskan, terduga pelaku yang diamankan berinisial RAP (20), seorang mahasiswa asal Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Ia berhasil diamankan kurang dari 24 jam karena diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap seorang wanita di Kecamatan Dau, kabupaten Malang pada Jumat (9/3).

Tindak begal payudara tersebut menimpa W (18), mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang.

Saat itu, ia sedang kembali ke rumah kosannya usai bertandang ke salah satu kawannya, Jumat (8/3) sekitar pukul 19.34 WIB.

Baca juga  Apel Jam Pimpinan, Kapolres Brebes, Apresiasi Anggota Atas Suksesnya Pengamanan OKC 2024

Pada saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor berjalan pelan melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau.

Setelah melewati jembatan, tersangka yang saat itu melihat situasi sepi, memepet kendaraan korban, dan dengan spontan meremas bagian sensitif pada korban.

Mendapati hal itu, korban langsung berteriak dan berupaya mengejar tersangka sambil merekam video menggunakan ponselnya,hingga kemudian video tersebut menjadi viral di media sosial.

Menyusul penyebaran video kejadian yang menjadi viral di Instagram, tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan pelacakan terhadap tersangka.

Tersangka, seorang mahasiswa di kampus yang sama dengan korban, akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial.

“Kami berhasil mengamankan tersangka dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait,” ungkap Iptu Ahmad Taufik.

Baca juga  Pj. Wali Kota Pimpin Rapat Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting, Tekankan Sinergi dan Inovasi

Dikatakan Iptu Taufik, tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh, yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut.

RAP disinyalir tidak bisa menahan syahwatnya ketika melihat korban bekendara di kondisi jalan yang sepi.

“Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Malang dalam menangani tindak kekerasan seksual dan mendukung perlindungan terhadap hak-hak perempuan di wilayah hukum mereka.

“Proses hukum terhadap pelaku akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”Iptu Taufik (redaksi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Resnarkoba Polres Sampang Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ekstasi di Camplong, Satu Tersangka Diamankan

BERITA UTAMA

Pupuk Jiwa Patriotisme Prajurit, Kodim 0709/Kebumen Rutin Selenggarakan Upacara Bendera Senin

BERITA UTAMA

Polsek Banama Tingang 1×24 Jam Siap Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

Artikel

6 Tim Kesebelasan Mengikuti Festival Forsgi Korda Pekalongan. Juara 1 dan 2 Wakili Tingkat Provinsi

Artikel

Corat Marutnya Hukum Berkeadilan di Negeri ini

Artikel

Tim SFQR Lanal Batuporon Amankan 311 Ball Rokok Diduga Ilegal, Diserahkan ke Bea Cukai

BERITA UTAMA

Kamseltibcarlantas: Sat Lantas Polres Pematangsiantar Giat Penling dan Penluh

Artikel

Pontianak Polda Kalbar Satgas Curanmor Polresta Pontianak berhasil mengungkap sindikat pelaku curanmor di wilayah kota Pontianak