Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag

Sabtu, 23 Maret 2024 - 20:19 WIB

Satuan Res Narkoba Polres Melawi dan Polsek Kota Baru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Polres Melawi dan Polsek Kota Baru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

Polres Melawi dan Polsek Kota Baru Berhasil Tangkap Pengedar Sabu

 

POLRES MELAWI, TargetNews.id Dalam Ops Pekat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Melawi dibantu oleh Kapolsek Kota Baru
Ipda Yoga Septian, S.Tr.K.,M.H.
dan personel Polsek Kota Baru berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu Kamis, (21/3), sekitar pukul 17.45 WIB.

Penangkapan ini terjadi di Jalan Provinsi Kota baru, Desa Sawah Tunjuk, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah BDN Als BUD, berusia 37 tahun, beralamat di Desa Madong Jaya, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H.,M.H Melalui Kasat Res Narkoba Polres Melawi AKP Dhanie Sukmo Widodo memeberikan keterangan bahwa pengintaian terhadap tersangka dimulai sejak pagi hari, pukul 09.15 WIB, dengan kegiatan pengintaian yang intensif.

Baca juga  Bati Tuud Dan Babinsa, Koramil 19/ Kuwarasan Hadiri Selamatan Desa Menyaksikan Pagelaran Wayang Kulit

Setelah beberapa jam mengikuti pergerakan tersangka, pada pukul 17.45 WIB, tim kepolisian berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka di lokasi yang telah ditentukan.

”Pada saat penangkapan, dilakukan pemeriksaan di hadapan saksi masyrakat umum dan ditemukan beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tas pinggang merk Eiger warna biru dongker, dan satu unit HP Android merk VIVO Y12 warna merah maroon” Jelasnya.

Baca juga  Tingkatkan Kesiapan Operasional, Brimob Kalteng Gelar Apel Siaga Antisipasi Konflik, Terorisme, dan Penanganan Bencana

“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka BDN Als BUD dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara” Ungkapnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Melawi untuk mengungkap jaringan yang melibatkan tersangka. Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam anggota peredaran narkotika dan menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat dari bahaya narkoba.

Polres Melawi juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau pengenalan narkoba di lingkungan sekitar.
Humas Res Mlw (reni)

Share :

Baca Juga

Artikel

TMMD ke-124 Kodim 1002/HST Rampungkan Pembuatan Sumur Bor di Pengambau Hilir Luar

BERITA UTAMA

Dankodiklatal Hadiri Pembekalan Kasal Kepada Paja Dikmapa PK TNI AL Angkatan 30 B Susgakes

Artikel

Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal : Gelar Wayang Kulit

Artikel

Parkir Liar di Halaman Puskesmas Simolawang Ganggu Pasien dan Layanan Kesehatan, Warga Desak Satpol PP Tindak Tegas

Artikel

PMT Serahkan Hadiah Pemenang Lomba Tahunan 2024

Artikel

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak Periksa 9 Saksi Dugaan Kasus Perundungan

Artikel

Anggota Koramil 02/Pakem Turut Sampaikan Pesan

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW