Polda Kalbar Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

Gelar Jumpa Pers Penangkapan Pengedar Narkoba di Pontianak dengan Barang Bukti 15 Kg Sabu

Pontianak- TargetNews.id Polda Kalbar, Wakapolda Kalbar Pinpin acacara Jumpa Pers dengan awak media pada Kasus penangkapan Pengedar Narkoba yang dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Kapuas 2024 di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin (25/03)

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K.,M.Si membenarkan bahwa adanya penangkapan pengedar Narkoba di wilayah Kota Pontianak dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

“Benar adanya Penangkapan dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2024 dengan Tersangka berinisial ON , 36 tahun, yang berdomisili di Kec. Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kel. Siantan Hilir, Kec. Pontianak Utara, Kota Pontianak” Ujar Wakapolda Kalbar

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak.

Baca juga  Polsek Maliku Patroli Malam Monitoring Sitkamtibmas disekitaran Komplek Sekolah kec. Maliku

Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan berat bruto 15.904 gram.

Adapun Barang bukti lain yang diamankan yaitu 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai Rp. 700.000.

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut wakapolda juga menyampaikan langkah-langkah yang diambil oleh Pihak Kepolisian kepada tersangka.

” Dari hasil penangkapan tersebut kita melakukan upaya tindak lanjut terhadap tersangka dengan melakukan tes urine,Memeriksa para saksi, Memeriksa tersangka,

Menyita barang bukti, Menimbang barang bukti, Mengirim barang bukti ke Puslabfor untuk diuji, Gelar perkara, Melakukan pemberkasan dan Melakukan penyidikan sampai tuntas” Jelas Wakapolda Kalbar

Baca juga  Bripka Alamsyah Sampaikan Isi Maklumat Kapolda Kalteng Sasar ABK Kapal

Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar yang tergabung dalam Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sebanyak 15 kg sabu.

Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya Idul Fitri 1445 H.

” Dalam kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009

tentang narkotika, dengan jumlah Barang bukri kasus ini apabila dikonversikan 1(satu) gram sabu bisa digunakan untuk 8 orang

maka dengan pengungkapan kasus ini Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 119.130.64 jiwa” Tutup Wakapolda.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Giatkan Patroli Kamtibmas, Personel Polsek Rakumpit Sampaikan Ini

Artikel

Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

BERITA UTAMA

Puluhan Prajurit Kodim 0902/Berau Laksanakan Apel Pengecekan Setelah Cuti Lebaran

Artikel

Antisipasi Satlantas Batang: Persiapan Matang Jelang Masa Mudik di Tol Batang – Semarang

BERITA UTAMA

Lindungi Petani, 420 Kg Benih Sawi Impor Dimusnahkan Terdeteksi Bakteri

BERITA UTAMA

Dandim 1008/Tabalong Sambangi Kantor PWI, Perkuat Sinergi TNI dan Insan Pers

Uncategorized

Polsek Banama Tingang Ajak Masyarakat untuk Jaga Kamtibmas di Wilkum Polsek Banting.

Uncategorized

Sambangi warga Bripka Markurius Himbau Warga Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan Maupun Lahan.