Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TNI-POLRI / Uncategorized

Selasa, 26 Maret 2024 - 23:42 WIB

Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Botol Miras

 

KOTA MALANG – TargetNews.id Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama Satpol PP, Kodim, Pasukan Garnesun, dan Dispenda Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Pekat Semeru pada Minggu (23/3) dini hari.

Operasi gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 4 Th. 2024 tentang larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli S.H, M.H menjelaskan, operasi ini menyasar toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan tempat hiburan malam yang memaksa buka di bulan Ramadhan.

“Operasi Pekat ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024,” jelas Kompol Wiwin.

Patroli dimulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, keliling dengan sasaran wilayah Kecamatan Klojen. Tim gabungan menemukan penjual miras berkedok toko kelontong milik salah satu warga Jalan Nusakambangan Klojen.

Baca juga  Babinsa Selokajang Dampingi Panen Padi, Dorong Petani Optimalkan Program Hanpangan

“Awalnya kami tidak menyangka toko itu menjual miras karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa,” kata Kompol Wiwin.

Namun, saat diperiksa, tim gabungan menemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko. Ratusan miras tersebut kemudian diamankan.

Pemilik toko kemudian dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring karena menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing dan menemukan salah satu toko di Jalan L.A. Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor.

Petugas masih mendalami apakah izin distributor tersebut memungkinkan penjualan miras secara eceran atau tidak.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Di kafe Down Town ini, ditemukan beberapa botol miras golongan A, B, dan C.

Baca juga  Camat Sooko : Aksi Joget Itu Saat Acara Pembubaran PHBN

Saat diperiksa, kafe tersebut hanya memiliki izin untuk menjual minuman golongan A.

“Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang”kata Kompol Wiwin.

Ia menegaskan,Polresta Malang Kota akan terus melaksanakan Operasi seperti ini selama bulan Ramadan, baik internal anggota Sat Samapta sendiri ataupun gabungan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus ditaati.

Ia mengatakan Khusus kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, berpotensi menjadi pendukung gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Yang jelas penindakan terkait penjualan miras terlebih yang tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,”pungkasnya. (Redaksi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Keracunan MBG Masih Terjadi, Senator Lia Istifhama: Harus Ada Penyesuaian Porsi Sesuai Kemampuan SPPG

Artikel

Pelaksanaan Upacara Bendera Kodim 1008/Tabalong : Refleksi Semangat Juang dan Pengabdian

BERITA UTAMA

Wujudkan Rasa Aman, Polsek Bukit Batu Patroli Objek Wisata Taman Alam

Artikel

Gercep, Lihat Ada Mobil Mogok Petugas Posyan UB Polresta Malang Kota Bantu Perbaiki

Artikel

Ground Breaking dan Akad Kerjasama Pembangunan Dapur SPPG di Pesantren Hidayatul Mubtadi’in

BERITA UTAMA

Patroli di SPBU Sebangau Kuala, Polisi Pastikan Keamanan Titik Keramaian

Artikel

Tasyakuran Ruwah Desa Ketapanrame untuk memperingati 100 Tahun ( Pemdes) juga beserta 3 Tahun Wisata Sumber Gempong di hadiri Bupati Mojokerto

Artikel

Momen Kapolri Tutup Pendidikan Taruna Tk IV Akpol Angkatan ke-55 Tahun 2024