Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / POLRI / Tag / TargetNews.id / Uncategorized

Sabtu, 30 Maret 2024 - 13:51 WIB

Polres Situbondo Berhasil Amankan Puluhan Jerigen Isi Arak Saat Operasi Pekat Semeru 2024

Berhasil Amankan Puluhan Jerigen Isi Arak Saat Operasi Pekat Semeru 2024

Berhasil Amankan Puluhan Jerigen Isi Arak Saat Operasi Pekat Semeru 2024

 

SITUBONDO. TargetNews.id Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Polda Jatim melaksanakan penertiban peredaran minuman keras (miras) dalam rangka cipta kondisi kamtibmas di wilayah kabupaten Situbondo selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1445 H.

Patroli ke lokasi yang diduga sebagai tempat tempat penyimpan miras itu dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto,didampingi Kasat Samapta AKP Sudpendi dan personel Patroli Perintis Presisi Samapta.

Hasilnya, disalah satu rumah warga berinisial SS (42) Desa Dawuhan, Polisi berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis arak yang siap dijual illegal.

Minuman keras itu masih disimpan di 26 buah jerigen ukuran 30 liter, 3 buah jerigen kecil, 10 botol besar ukuran 1,5 liter, dan 3 botol kecil ukuran 600 ml.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku laksanakan sosialisasi larangan membakar hutan

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menyebutkan penggerebekan sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimapan miras itu bermula dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan Patroli Perintis Presisi Samapta untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan miras illegal.

“Saat dilakukan penggeledahan disebuah rumah ditemukan puluhan jerigen arak ukuran besar sebanyak 26 buah dan 3 buah ukuran kecil serta 13 botol arak yang siap dijual. Barang bukti miras langsung disita dan pemiliknya didata untuk diproses hukum” terang AKBP Dwi Sumrahadi, Sabtu (30/3).

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat.

Baca juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Tingkatkan Giat KRYD

“Penyakit masyarakat yakni minuman keras (miras) yang sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya ini tidak boleh ada di wilayah hukum Polres Situbondo,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo ini juga mengatakan bahwa sebelumnya Kepolisian sudah memberikan warning, bagi siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran minuman keras (miras) illegal akan tindak tegas.

“Miras ini sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan criminal,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Atas kasus tersebut, kini tersangka dan sejumlah barang bukti yang diamankan oleh Polres Situbondo Tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna diproses secara hukum.
tandasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Dorong KLA Tingkat Utama, Brebes Gelar Pelatihan KHA dan MRA

Artikel

Doa Lintas Agama, Wujudkan Kondusifitas dan Kedamaian Menuju Pilkada 2024 di Kendal

BERITA UTAMA

Koramil 15/Klirong Terima Tamu Anggota Tim Penyuluh KB Wilayah Binaan

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng Mengikuti Upacara 17-An di Halaman Pendopo Kecamatan

Uncategorized

DEMI KESELAMATAN BERLALULINTAS TEGUR PENGENDARA SEPEDA LISTRIK DI JALAN

Uncategorized

Personel Polsek Banama Tingang Mengawali Kegiatan Dengan Laksanakan Serah Terima Piket Jaga Mako

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Desa Sanggang Sambangi Masyarakat Desa Binaan sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas terkait pemanpaatan perkarangan rumah

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Pelayanan Polri di Aplikasi Polri Super App