Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:45 WIB

Baru Saja Terima Penghargaan, RSUD AA di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN.

RSUD AA di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN

RSUD AA di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN

 

Pekanbaru – Kematian mendadak bayi 1 bulan inisial VAN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Pekanbaru pada 7 Maret 2024 yang lalu berbuntut panjang.

RSUD AA milik Pemprov Riau tersebut yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau atas kategori kualitas tertinggi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah 2023 tiba-tiba dilaporkan ke Polda Riau.

Orang tua bayi VAN inisial BA didampingi penasihat hukumnya Ali Akbar Siregar, SH resmi melaporkan pihak RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau Jum’at (29/3/2024) siang pukul 14:50 Wib.

Baca juga  Dan Satgas Dampingi Kasi Ter Kasrem 121/Abw Tinjau Penimbunan Jalan Sepanjang 2.000 Meter di Lokasi TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas

Laporan Polisi (LP) di terima langsung oleh Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jum’at (29/3/2024) dengan Nomor LP/B/93/III/2024/SPKT/POLDARIAU/ tanggal 29 Maret 2024 Pukul 16:06 Wib.

Ali akbar mengatakan dirinya mendampingi BA orang tua bayi VAN adalah untuk melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad atas dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit milik Pemprov Riau tersebut yang menyebabkan bayi VAN meninggal dunia secara mendadak.

“Ya, hari ini saya mendampingi BA orang tua bayi VAN untuk melaporkan RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau,” Ujar Ali Akbar, Jumat (29/3/2024) sore di Mapolda Riau.

Baca juga  Personel Polsek Maliku, Sampaikan Himbauan Kamtibmas untuk Warga Masyarakat Dalam Kegiatan "KRYD".

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP yang berbunyi Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Dugaan selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 276 Huruf C berbunyi pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

“Kami sudah laporkan dugaan kelalaian ini, selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini, dan kami kawal hingga tuntas,” Ujar Ali. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Gelar Pengaturan Pagi dan Giat Simpatik, Wujudkan Kenyamanan Berlalu Lintas

Artikel

Polri Untuk Masyarakat, Polres Pamekasan Bagi-Bagi Takjil Gratis

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Wujud Kepedulian, Batalyon Infanteri 3 Marinir Gelar Bakti Sosial Di Daerah Latihan

Artikel

Polri Respon Cepat Laporan 110 Bantu Kendaraan Mogok di Tol Km 278 Tegal

BERITA UTAMA

Ngeri PT Sanjaya Damai Putra Bangka,Intimidasi Wartawan Saat Ketahuan Gudang Transportir Miliknya Diduga Timbun BBM Berjenis Solar

BERITA UTAMA

Sosialisasi Standar Pelayanan Publik (SKCK) untuk Warga Masyarakat kecamatan Kahayan Kuala

BERITA UTAMA

Kapolres Pulang Pisau Tegaskan Komitmen Berikan Pelayanan Publik Cepat dan Transparan