Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 30 Maret 2024 - 15:45 WIB

Baru Saja Terima Penghargaan, RSUD AA di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN.

RSUD AA di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN

RSUD AA di Laporkan Ke Polda Riau Terkait Dugaan Kelalaian Kematian Bayi VAN

 

Pekanbaru – Kematian mendadak bayi 1 bulan inisial VAN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Pekanbaru pada 7 Maret 2024 yang lalu berbuntut panjang.

RSUD AA milik Pemprov Riau tersebut yang baru saja mendapatkan penghargaan dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau atas kategori kualitas tertinggi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah 2023 tiba-tiba dilaporkan ke Polda Riau.

Orang tua bayi VAN inisial BA didampingi penasihat hukumnya Ali Akbar Siregar, SH resmi melaporkan pihak RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau Jum’at (29/3/2024) siang pukul 14:50 Wib.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Maksimalkan Kegiatan Sosialisasi Laranban Karhutla.

Laporan Polisi (LP) di terima langsung oleh Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jum’at (29/3/2024) dengan Nomor LP/B/93/III/2024/SPKT/POLDARIAU/ tanggal 29 Maret 2024 Pukul 16:06 Wib.

Ali akbar mengatakan dirinya mendampingi BA orang tua bayi VAN adalah untuk melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad atas dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit milik Pemprov Riau tersebut yang menyebabkan bayi VAN meninggal dunia secara mendadak.

“Ya, hari ini saya mendampingi BA orang tua bayi VAN untuk melaporkan RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau,” Ujar Ali Akbar, Jumat (29/3/2024) sore di Mapolda Riau.

Baca juga  Yonmarhanlan VIII Bitung Turut Menyambut Kedatangan Kapal Pesiar MV Arcadia

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP yang berbunyi Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Dugaan selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 276 Huruf C berbunyi pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

“Kami sudah laporkan dugaan kelalaian ini, selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini, dan kami kawal hingga tuntas,” Ujar Ali. (Fauzi)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Cek Kondisi 27 Tahanan

Uncategorized

Waspada TPPO, Ini Himbauan Bhabinkamtibmas Kepada Warga Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 04/Kra Laksanakan Pendampingan Bimbingan Perkawinan Pra Nikah dan Calon Pengantin Tatap Muka Angkatan 56 Tahun 2023

Artikel

Antisipasi terjadinya Begal Satsamapta laks Patroli Perintis Presisi

Artikel

TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Pererat Komunikasi dan Kebersamaan dengan Warga Kuin Kecil

Artikel

Aksi Demo Pupuk Bersubsidi di Kantor DPRD Kabupaten Sampang Sempat Ricuh

Artikel

Dandim 1208/Sambas Di Dampingi Ketua Persit KCK Berikan Pengarahan Kepada Anggota Persit Cabang LII

Artikel

Hadir Ditengah Masyarakat, Babinsa Tempapan Hulu Koramil 07/Teluk Keramat Bantu Bangun Rumah