Home / Artikel / BERITA UTAMA / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 6 April 2024 - 16:58 WIB

PT, Bumi Indah Raya Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

Klarifikasi Terkait Kasus Sertifikat Tanah Tumpang Tindih

 

Pontianak TargetNews.id PT, Bumi Indah Raya (PT. BIR) memberikan klarifikasi terkait permasalahan sertifikat tanah yang tumpang tindih dengan kasus Lilisanti Hasan. Kasuwan, SH., CIL, Penasehat Hukum PT. Bumi Indah Raya, menyatakan bahwa kasus ini merupakan permasalahan perdata yang telah diselesaikan melalui proses hukum, dimulai dengan gugatan ke PTUN Pontianak pada tanggal 10 November 2020. Kasus ini kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung RI dan telah dimenangkan oleh PT, BIR dengan putusan Nomor 53 K/TUN/2022 tanggal 1 Maret 2022

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan surat keterangan No. W2.TUN4/676/Hk.06/VII/2022 tanggal 14 Juli 2022, dan terhadap putusan tersebut telah diterbitkan penetapan No. 25/G/PEN-EKS/2020/PTUN.PTK tentang pembatalan sertifikat hak milik Lilisanti Hasan oleh PTUN Pontianak pada tanggal 9 Maret 2023.

Baca juga  Pengecoran jalan desa dengan swadaya karna jalan sudah banyak yang rusak Parah

Pada bulan Oktober 2022, Lilisanti Hasan juga melaporkan PT. Bumi Indah Raya ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme terkait penerbitan perpanjangan SHP No. 2512/2007 yang diubah menjadi HP No. 643/2007. Namun, penyelidikan/penyidikan atas laporan tersebut telah dihentikan berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor PRINT-01/0.1/Fd.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Tim Kuasa Hukum PT, Bumi Indah Raya meyakini bahwa laporan Lilisanti Hasan ke Polda Kalimantan Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu pada akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (1) dari ayat (2) KUHP, tidak benar atau tidak cukup bukti

Baca juga  Himbau Kamseltibcarlantas, Satlantas Lakukan Penling di Kota Pulang Pisau

Hal ini berdasarkan surat dari Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor: 500-4352 tanggal 26 Oktober 1999, perihal Penyampaian Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara, yang menjelaskan bahwa dalam hal pemeriksaan tanah terhadap permohonan hak terhadap tanah yang sudah terdaftar dan data yuridis serta data fisiknya sudah jelas dan cukup untuk mengambil keputusan, tidak perlu dilakukan pemeriksaan tanah oleh Panitia Pemeriksaan Tanah Anamun, cukup dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah (Konstatering Rapport).( Reni )

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim Deiyai Pimpin Prosesi Pemakaman Jenazah Anggotanya

Artikel

Saat Polisi Cuma Bisa Tegur Pemotor Tanpa Pelat Nomor

BERITA UTAMA

PRAJURIT KSATRIA PARANTAPA YONMARHANLAN X IKUTI APEL KHUSUS DANPASMAR 3 SECARA VIRTUAL

Uncategorized

Personil Satbinmas berikan himbauan dan sosialisasi KARHUTLA dengan maklumat Kapolda Kalteng Pencari Kayu Alaban dan Galam.

Uncategorized

Tanggapi Laporan, Polresta Palangka Raya Cegah Aksi Balap Liar

BERITA UTAMA

Serah Terima Piket, Polsek Sabangau Cek Barang Inventaris

Artikel

Personel Polsek Kahayan Tengah Cek Kesiapan Sumber Air dan Peralatan Bentuk Kesiap Siagaan Hadapi Karhutla

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 08/Alian Hadiri Acara Merdi Desa