Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

Pembacokan Lantaran Obat Warung Aceh

Pembacokan Lantaran Obat Warung Aceh

 

Tegal Jateng TargetNews.id  Nur Khisom, S.Pd (32) seorang guru Madrasah Aliyah di Tegal menjadi korban pembacokan oleh orang yang bernama Heru dan kedua orang temannya yang tidak diketahui identitasnya.

“Korban di celurit dan mengalami luka di bagian belakang punggung, perut dan leher belakang saat disuruh jongkok oleh pelaku, pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, Kabupaten Tegal,” ujar Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H kepada media, Rabu (17/4/2024).

Saat ini kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Tegal,” tutur Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.

Dia juga menjelaskan kronologis yang dialami kliennya, bahwa pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, korban Nur Khisom, S.Pd diajak ketemuan oleh ketiga pelaku, setelah ngobrol-ngobrol dengan pelaku, korban menyampaikan bahwasanya jangan menjual pil semacam itu atau pil Aceh kepada anak-anak SMP, karena sebagian besar anak-anak SMP sebagian besar muridnya.

Baca juga  BABINSA BANTU WARGA DALAM MENYELESAIKAN MASALAH

Lantaran tidak terima apa yang disampaikan korban, pelaku pun mengatakan kepada korban, “Kamu itu siapa dan jangan ikut campur, itu urusan saya,” kata pelaku kepada korban.

Korban pun balas kepada pelaku, “Saya ini datang baik-baik, kasihan generasi muda jangan sampai dirusak. Dan disitulah korban disuruh jongkok lalu di celurit oleh pelaku yang mengenai di bagian belakang punggung, perut dan leher. Setelah membacok korban, pelaku kabur,” terang Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.

Baca juga  Tiada Hujan, Banjir Mendadak Melanda Beberapa Desa di Kabupaten Gresik

Atas kejadian itu, korban saat ini masih terbaring sakit pasca pulang dari rumah sakit.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyatno membenarkan kejadian tersebut.

“Kami sudah mengantongi ketiga nama pelaku tersebut, saat ini masih dalam pengejaran dan penyidikan. “Tersangka bisa kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Har/Fauzi)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kakanwil Kemenkumham Bali Tinjau Pelaksanaan Idul Adha 1444 H di Lapas Kerobokan

Artikel

Stop Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Masyarakat Pesisir

Uncategorized

Kanit Provos sambangi Warga untuk mensosialisasikan tentang saber pungli

Uncategorized

Sampaikan larangan Karhutla kepada masyarakat, saat laks Patroli Dialogis

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng Terkait Penyampaian Pendapat dimuka Umum.

BERITA UTAMA

Tekan Kriminalitas, Polsek Sebangau Kuala Gelar Operasi KRYD di Desa Sebangau Permai

Artikel

Danramil 04/Kra hadiri Rapat Koordinasi Rencana Apel Akbar Ansor-Banser Se Kab. Kebumen dan Gerakan Pemuda Ansor Bersholawat

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Penggunaan Helm dengan Benar