Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

Pembacokan Lantaran Obat Warung Aceh

Pembacokan Lantaran Obat Warung Aceh

 

Tegal Jateng TargetNews.id  Nur Khisom, S.Pd (32) seorang guru Madrasah Aliyah di Tegal menjadi korban pembacokan oleh orang yang bernama Heru dan kedua orang temannya yang tidak diketahui identitasnya.

“Korban di celurit dan mengalami luka di bagian belakang punggung, perut dan leher belakang saat disuruh jongkok oleh pelaku, pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, Kabupaten Tegal,” ujar Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H kepada media, Rabu (17/4/2024).

Saat ini kejadian tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polres Tegal,” tutur Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.

Dia juga menjelaskan kronologis yang dialami kliennya, bahwa pada Selasa (16/4/2024) malam sekitar pukul 22.12 WIB di Depan Gas LPG Duren Sawit, Lebaksiu, korban Nur Khisom, S.Pd diajak ketemuan oleh ketiga pelaku, setelah ngobrol-ngobrol dengan pelaku, korban menyampaikan bahwasanya jangan menjual pil semacam itu atau pil Aceh kepada anak-anak SMP, karena sebagian besar anak-anak SMP sebagian besar muridnya.

Baca juga  Kodim 1002/HST Gelar Lari Jalanan Jaga Kebugaran Prajurit

Lantaran tidak terima apa yang disampaikan korban, pelaku pun mengatakan kepada korban, “Kamu itu siapa dan jangan ikut campur, itu urusan saya,” kata pelaku kepada korban.

Korban pun balas kepada pelaku, “Saya ini datang baik-baik, kasihan generasi muda jangan sampai dirusak. Dan disitulah korban disuruh jongkok lalu di celurit oleh pelaku yang mengenai di bagian belakang punggung, perut dan leher. Setelah membacok korban, pelaku kabur,” terang Adv. Nur Ali, S.H.I.,M.H.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Sosialisasi Aplikasi Super APP.

Atas kejadian itu, korban saat ini masih terbaring sakit pasca pulang dari rumah sakit.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Suyatno membenarkan kejadian tersebut.

“Kami sudah mengantongi ketiga nama pelaku tersebut, saat ini masih dalam pengejaran dan penyidikan. “Tersangka bisa kami kenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Har/Fauzi)

Share :

Baca Juga

Artikel

Ny. Nining Iqbal Beri Arahan dalam Pertemuan Rutin Bhayangkari Cabang Pulang Pisau: Tingkatkan Peran dan Kekompakan

Uncategorized

personel Sat polairud Polres Pulang Pisau Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

BERITA UTAMA

Meriah, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Bahagia

Uncategorized

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

BERITA UTAMA

Permohonan Informasi Soal Aliran Dana OPOP Tak Digubris, Dinkop Jatim Diwadulkan Ke KI

Artikel

Personil Kodim 1008/Tabalong Mengikuti Penelitian Personel

BERITA UTAMA

INGATKAN KESELAMATAN PENGENDARA, SATLANTAS BERI HIMBAUAN KAMSELTIBCARLANTAS

BERITA UTAMA

Semarak Nobar Piala Dunia 2026, TNI dan Masyarakat Tabalong Bersatu dalam Kehangatan Kebersamaan