Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 19 April 2024 - 14:32 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

 

SURABAYA TargetNews.id Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.

11 orang tersebut inisial DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya,AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.

“Setelah Polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/24).

Baca juga  Buka Forum Konsultasi Publik, Pj. Wali Kota Tegal Minta OPD Kreatif dan Inovatif Susun RKPD 2026

Ia mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 Wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko.

Dari 11 orang pelaku tersebut lanjut AKP Haryoko setelah dilakukan tes urine hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba.

Baca juga  Kanit Kamsel Sampaikan himbauan Kamseltibcarlantas

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara.
tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Juleha, Gerbang Pangan Halal

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme Polsek Sebangau Kuala gencarkan KRYD

Artikel

PT. Agro Kusuma Group, Pimpinan Direksi dan seluruh Karyawan, Mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) 2025.

Uncategorized

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

Artikel

Memperingati Hari Dharma Samudera 2025

BERITA UTAMA

RTLH Sasaran TMMD Reguler Ke-129 Kodim 1208/Sambas Mulai Dibongkar, Wujud Nyata Peningkatan Kesejahteraan Warga

Artikel

Meriah Malam Tahun Baru 2024 di Kawasan Jalan Pancasila Kota Tegal

Uncategorized

Sambangi pencari ikan personil Satbinmas berikan himbauan dan sosialisasi karhutla