Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 19 April 2024 - 14:32 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

Amankan 11 Orang di Jalan Kunti Diduga Pemain Narkoba

 

SURABAYA TargetNews.id Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap 11 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang terjadi di wilayah Jalan Kunti, Surabaya.

11 orang tersebut inisial DN(24), SBA(33), RLP(26),YR(26), MH(19), BMS(22), SA(39), APP, BR (34), AS(24), ABS(23).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas Polrestabes Surabaya,AKP Haryoko mengatakan penggrebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa Jalan Kunti, Surabaya sering dilakukan transaksi narkoba.

“Setelah Polisi melakukan penyelidikan ternyata benar adanya, maka saat itu juga dilakukan penggrebekan,” kata AKP Haryoko, Kamis (18/4/24).

Baca juga  Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Ia mengungkapkan penggerebekan serta penangkapan para pelaku dilakukan pada hari Kamis, (18/4/24), pukul 12.00 Wib oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan di backup Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Para pelaku tersebut menggunakan narkoba di sebuah bilik yang berada di wilayah tersebut dan bilik tersebut memang disediakan bagi pengguna untuk mengkonsumsi narkoba,” tambah AKP Haryoko.

Dari 11 orang pelaku tersebut lanjut AKP Haryoko setelah dilakukan tes urine hasilnya positif semua mengkonsumsi narkoba.

Baca juga  Sasar Masyarakat Pesisir Bripka Andi Berikan Edukasi Larangan Karhutla Gunakan Media

Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti milik pelaku berupa bong, korek api, Hp, 1 klip isi sabu serta uang tunai sebesar Rp 251.000.

Atas perbuatanya para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara.
tutup(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Bahaya TPPO Sampai kepada Masyarakat

BERITA UTAMA

Tingkatkan Keimanan, Prajurit Brigif 2 Marinir Laksanakan Kauseri Agama

Artikel

Pemerintah Kota Batu Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BaKesbangpol) Kota Batu, Kepala Beserta Staf dan Karyawan. Mengucapkan Selamat & Sukses HUT Bhayangkara Ke-78 -Tahun 2024 , POLRI Presisi

Uncategorized

Himbauan Kamseltibcarlantas Melalui Giat Penling Satlantas Polres Pulang Pisau

BERITA UTAMA

Personel Polsek Kahayan Tengah melaksanakan Imbauan tentang tetap jaga Prokes

Uncategorized

Peringatan Hari Pahlawan, Satlantas Polres Pulang Pisau Ajak Pengguna Jalan Mengheningkan Cipta Sejenak

BERITA UTAMA

Aipda Sudarto Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Sosialisasi Stop Penggunaan Knalpot Brong