Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 25 April 2024 - 13:02 WIB

Polres Ponorogo Berhasil Amankan Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

Komplotan Pencurian dengan Pemberatan
8 Tersangka Diamankan

Komplotan Pencurian dengan Pemberatan 8 Tersangka Diamankan

 

PONOROGO TargetNews.id Polres Ponorogo Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 8 tersangka.

Terungkapnya kasus pencurian dengan Pemberatan itu menurut Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo diawali saat tim Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan tersangka berinisial P saat sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.

“Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya,” ujar AKBP Anton, saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/4/2024).

Baca juga  Pemantapan Aliansi Jurnalis Sampang, Dikemas Dengan Serial Diskusi "Jurnalis Bisa Apa"

Ia menjelaskan pengejaran terhadap tersangka lain dilakukan hingga wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya,” terang AKBP Anton.

Modus Operandi para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian.

Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Food Estate Berikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Binaannya

Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.

“Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tutup AKBP Anton Prasetyo.
Ucap(ERS)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Food Estate Dampingi Petani Belanti Siam Pantau Kondisi Pertanian

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

BERITA UTAMA

Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas & Premanisme

Artikel

Ayo Jaga Lingkungan Dengan Tidak Karhutla

BERITA UTAMA

TNI Pastikan Seluruh ABK KRI Teluk Hading 538 Selamat dari Kebakaran

Uncategorized

Sambangi Bank Kalteng, Piket SPK Polsek Bukit Batu Sampaikan Imbauan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 20/Buayan Hadiri Pelantikan Perangkat Desa Jatiroto

Artikel

Barisan Gotong Royong (BGR) Bagikan Takjil  Nasi Kotak Dan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu