Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:34 WIB

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

Polisi Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dari Amukan Warga di Jatipurwo

TANJUNGPERAK- TargetNews.id Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres.Pelabuahan Tanjungperak Polda Jatim.

Tersangka kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib.

“Tersangka R ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, Surabaya, saat beraksi diteriaki oleh seorang anak kecil,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Minggu (05/05/2024).

Baca juga  Ketua KAKI: Ketua KPK Periksa Juga Ketua KPU Bangkalan di Kasus Soal Survei Elektabilitas

Mendengar teriakan anak kecil, korban yang sewaktu itu tidur langsung terbangun melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya.

Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

“Setelah tertangkap warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelas Kompol Eko.

Untung saja Unit Opsnal Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga  Patroli Rawan Laka di Pulang Pisau, Polisi Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan

“Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.” Tambahnya.

Kompol Eko memaparkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Ancaman hukumanya maksimal 5 tahun penjara.”pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Danramil 1612-02/Komodo Ramaikan Perayaan HUT ke-21 Kabupaten Manggarai Barat

Artikel

Cegah Stunting Personel Kodim 1009/Tanah Laut Aktif Dampingi Petugas Kesehatan Mendata Dan Memberikan Edukasi

Artikel

Ayo Ubah Pola Bertani, Stop Buka Lahan Dengan Membakar

Uncategorized

Dukung Program Desa, Danramil 08/Alian Hadiri Musdes RKPDes Karangkembang

BERITA UTAMA

Bripka Alamsyah Berikan Himbauan Kamtibmas Perairan

Artikel

Satresnarkoba Berhasil Membekuk Dua Tersangka Dengan Kedapatan Membawa Sabu

Uncategorized

Patroli Terpadu Poslap 31 Wilkum Polsek Maliku Cek Daerah Rawan Berpotensi Karhutla

Uncategorized

Monitoring Kondisi Ketersediaan air di daerah Rawan Karhutla.