Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

Berantas Kriminalitas, Polsek Purwodadi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos. berhasil menangkap satu orang pelaku Curanmor di Dusun Rejopasang, Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (06/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial AY(20) warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, sedangkan korban yakni seorang pria bernama M. Taufik(27) warga Desa Kemiri, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Purwodadi menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (06/05/2024) pukul 20.00 WIB, Pelaku berangkat bersama temannya RH ke Dusun Rejopasang, Desa Gerbo untuk melihat pertunjukkan latihan kesenian berot (Bantengan), sesampainya di lokasi pelaku melihat adanya sepeda motor yang terparkir tanpa di kunci setir, dengan adanya kesempatan tersebut pelaku langsung menaiki dan mendorong sepeda motor yang diparkir dipinggir jalan tanpa di kunci setir tersebut.

Baca juga  Program Jembatan Garuda Merah Putih Berlanjut, Desa Muang Jadi Sasaran Pembangunan

“Setelah jarak 15 meter dari lokasi, tiba tiba M.Taufik pemilik sepeda motor memergoki perbuatan pelaku yang sedang mendorong dan mencuri sepeda motor miliknya, kemudian bertanya “akan di bawa kemana sepeda motor saya”, selanjutnya korban meneriaki pelaku maling sehingga warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku, selanjutnya korban menghubungi Polsek Purwodadi dan Anggota Polsek Purwodadi langsung mendatangi TKP serta mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Purwodadi,” jelasnya.

Baca juga  Satlantas Pulang Pisau Patroli Titik Rawan Laka

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nopol N-6880-TBS warna hitam dan Pegangan kunci T.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tutup AKP Pujianto,,
Jelasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Dandim 0413/Bangka Serahkan Piala Dan Piagam Penghargaan Kasad Di Desa Beluluk Sebagai Kampung Pancasila

Artikel

Prajurit Brigif 1 Marinir Terima Penyuluhan Terpadu Hukum Dan Intelijen Brigif 1 Marinir Tahun 2024

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Lakukan Patroli Di Jalur Rawan Laka Lantas Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Danramil 04/Kra Hadiri Pengajian Akbar Memperingati Bulan Muharam dan Pelepasan Mahasiswa UIN Purwokerto

Artikel

PATROLI DIALOGIS KE SPBU Personel Sat Binmas ( Satuan Pembinaan Masyarakat ) Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS

Artikel

Sat Binmas Polres Pulang Pisau Melaksanakan Kegiatan Polisi RW

BERITA UTAMA

BHABINKAMTIBMAS POLSEK PANDIH BATU POLRES PULANG PISAU LAKUKAN PENGECEKAN POS KAMLING DI WILKUM POLSEK PANDIH BATU

Artikel

Target Pengejaran Pos Kamling Kuin Kecil oleh Satgas TMMD Ke-125