Penjabat (Pj) Bupati Brebes Iwanuddin Iskandar SH M Hum melantik tiga Kepala Desa (Kades) Pengganti Antar Waktu (PAW). Tiga Kades tersebut yakni Kades Blubuk Kecamatan Losari Ratono, Kades Karangbale Kecamatan Larangan Ansor SS, dan Kades Pamedaran Kecamatan Ketanggungan, Sultoni, di Pendopo Bupati Brebes, Rabu (8/5/2024).
Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Brebes Nomor 141/168 Tahun 2024, Nomor 141/169 Tahun 2024, Nomor 141/170 Tahun 2024 tentang Pengesahan Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa Definitif Hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Iwan mengatakan, dirinya baru saja melakukan close metting bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), salah satu yang jadi temuan adalah adanya kelebihan pembayaran dan pengerjaan swakelola oleh desa dari belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp1,1 miliar bahkan nilai ini juga bisa bertambah. Untuk itu, dia berpesan agar akuntabilitas kepala desa dijaga dengan baik.
Iwan juga mengucapkan terima kasih pada jajaran pemerintah kecamatan karena sudah mempunyai pola yang baik seperti contoh di Kecamatan Ketanggungan karena sudah ada pengakuan dari pada BPK terkait dengan akuntabilitasnya.
“Saya terus mendukung supaya akuntabilitas Kades atau pemerintah desa lebih baik lagi,” tandasnya.
Pada bagian lain, Iwan menghimbau agar aparatur penegak hukum di desa seperti Babinsa dan Babinkantibmas agar tetap menjaga kondusifitas wilayahnya masing-masing. Terlebih sebentar lagi akan menghadapi pesta demokrasi yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) November tahun 2024 mendatang.
“Saya yakin masyarakat Kabupaten Brebes itu adalah masyarakat yang damai, ayem, dan tentunya juga kepengin memilih kepala daerahnya yang baik. Untuk itu, tetap jaga kondusifitas supaya tidak terjadi perpecahan,” harap Iwan.
Disamping itu kepala desa mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah daerah. Seperti halnya menjaga aset desa dengan baik, baik fisik maupun barang, aspek administrasi hingga aspek hukum jikalau nanti terjadi sengketa.
“Dalam mengurus desa itu, panjenengan ada prosedur yang harus dilakukan, terutama menjalankan program-program pemerintahan,” ujar Iwan mengingatkan.
Kades PAW, kata Iwan, harus pula memeperhatikan arah kebijakan prioritas pembangunan daerah. Seperti pengentasan kemiskinan ekstrem yang sampai dengan saat ini sudah kuat mulai naik sedikit lebih baik, dan juga percepatan penurunan stunting, serta yang penting lagi adalah menjalakan unsur-unsur kegiatan di desa dengan benar.
Jika ada sesuatu hal atau permasalahan di desa, lanjutnya, segeralah berkoordinasi dengan camat. Karena camat berkewajiban memfasilitasi kepala desa di wilayahnya masing-masing supaya lebih baik.
Turut hadir dalam pelantikan, Kepala Dinpermades Subagja, jajaran perwakilan Forkopimda, Camat Ketanggungan Nuridin, Camat Larangan Eni Listiana, Camat Losari Faizin, serta tamu undangan lainnya.
Penulis: fauzi