Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

Kurang dari 7 Jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

Kurang dari 7 Jam Polisi Berhasil Amankan Tersangka Tabrak Lari Petugas Kebersihan Kota Malang

 

KOTA MALANG – Kurang dari tujuh jam setelah kejadian, Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku tabrak lari terhadap seorang petugas kebersihan pada hari Rabu (08/05) pagi hari, di Jalan MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

Pelaku tabrak lari berinisial ACB (22) mahasiswa, warga Griya Shanta Eksekutif Kecamatan Lowokwaru Kota Malang.

Saat press realeas, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Kota Kompol Aristianto mengatakan, Unit Gakkum berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang.

“Kami menangkap ACB di salah satu penginapan di Jl Puncak Borobudur Kota Malang,”kata Kompol Aristianto didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto, Jumat (10/5).

Baca juga  Bulan Ramadhan Tidak Menyurutkan Semangat Personel Kodim 1009/Tanah Laut Kunjungi Masyarakat Di Desa Binaan

Atas perbuatannya ACB dikenakan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) UURI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas).

“Korban tabrak lari bernama EP (57) warga Jl. M.T. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, saat ini sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan perawatan di RS UNISMA,” jelas Kompol Aristianto.

Kompol Aris juga menjelaskan kronologi kejadian, EP saat itu sedang berada di sebelah kiri dari gerobak.

“Jadi EP terkena benturan keras gerobak yang ditabrak ACB yang mengendarai mobil Yaris nopol N-1871-DX dan dalam kondisi kena pengaruh minuman beralkohol pada hari Rabu (08/05) pukul 04:05 WIB,”terangnya.

Baca juga  Kejagung Ungkap 3 Hakim Ditangkap Hingga Vonis Bebas Ronald Tannur Dibatalkan

ACB mengakui dirinya mengendarai mobil Yaris dalam kondisi mabuk dan kecelakaan di Jl. MT Haryono tersebut setelah ACB mengantar rekannya Pulang.

Setelah mendapatkan laporan kejadian anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelusuran dan memeriksa beberapa saksi termasuk CCTV.

“Alhamdulillah kurang dari 7 jam tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel di Jl. Puncak Borobudur No.B22, Kelurahan Mojolangu, kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” terang Kompol Aris.

Pelaku kini ditahan bersama barang bukti SIM C, Satu lembar notice pengganti STNK sementara atas nama Tamoenah, Satu unit kendaraan Toyota Yaris N-1871-DX, 1 FlashDisk merk Vgen berisi cuplikan video CCTV Kominfo pada hari Rabu (08/05) dari pukul 03.45 WIB sampai 04.30 WIB. Reed

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Laksanakan Sosialisasi Saber pungli

Artikel

Kedekatan Dandim Brebes Bersama Keluarga Besar Kodim 0713 Brebes Saat Halal Bihalal

Uncategorized

Babinsa Koramil 06/Sruweng Patroli Sambil Komsos Dengan Warganya

BERITA UTAMA

Peringati 1 Muharram 1448 H, Lia Istifhama Sampaikan Pesan Menyentuh tentang Harapan dan Keberkahan

BERITA UTAMA

Cipta Kondisi HUT RI ke-81, Biroops Polda Jatim Gelar Latpraops Tumpas Narkoba Semeru 2026

Artikel

Tingkatkan Silaturahmi, Babinsa Kaliau Hadiri Peringatan Maulid NABI MUHAMMAD SAW Wilayah Binaan

Artikel

Dengan Tetap Menjunjung Tinggi Netralitas TNI, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Amankan Jalannya Rapat Pleno