Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

 

NGAWI – TargetNews.id  Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati RPH Ngantepan BKPH Getas petak 82b-2 .

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan 3 orang tersangka illegal logging, berikut menyita sejumlah barang buktinya.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono S.H., S.I.K., M. Si. dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres Ngawi mengatakan, awal ditangkapnya 3 tersangka karena ada laporan dari pihak Perhutani Ngawi.

“Setelah kita menerima laporan dari Kantor Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan, Pitu, kami bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam ukuran,” tutur Kapolres Ngawi, Kamis (16/5/2024)

Baca juga  Bakti TNI Warnai Hari Bakti TNI AU ke-79, Lanud Abdulrachman Saleh Perkuat Kepedulian kepada Masyarakat

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka. Sementara 5 orang lainnya masih buron.

“Kami lakukan penangkapan setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5 orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.

Adapun 3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya merupakan warga Ngawi.

“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Argo.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Adapun barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2 (dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran

Atas kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1) huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023 tebtang cipta kerja.

“Ancaman hukuman minimal satu tahun, maksimal 5 tahun penjara,” tutup AKBP Argo didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan Kasihumas Iptu Dian. Red

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

PERERAT SILATURAHMI, KOMANDAN PASMAR 3 KUNJUNGI BEA CUKAI SORONG

Artikel

Bati Tuud Koramil 09/Kutowinangun Upacara 17an Bersama Jajaran Forkopimcam

BERITA UTAMA

Polsek Sabangau Saksikan Pemotongan Qurban

BERITA UTAMA

Pererat Hubungan dengan Warga, Polsek Pandih Batu Gencarkan Sambang Door to Door

Artikel

Satgas Pangan Polres Ngawi Sidak Pasar Pantau Harga dan Stok Bapokting Jelang Lebaran

Uncategorized

Jamin Kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Taman Pesuk Kameloh

Artikel

Ketua Komisi C DPRD Surabaya Apresiasi Aksi Protes Warga Terkait Pelayanan Tutup

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Masyarakat Agar Tingkatkan Kewaspadaan Saat Kemarau Tiba