Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

Polres Pasuruan Berhasil lagi Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Asal Prigen

 

PASURUAN TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. untuk kesekian kalinya berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku terduga pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di Kandang Kambing wilayah Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/05/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial DY(44 th) alias Item warga Dusun Gambiran, Kelurahan Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Kamis (23/05/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di lingkungan Dusun Gambiran diduga terjadi transaksi jual beli Sabu-sabu, selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan ke lokasi dan pada pukul 17.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan pelaku dan sekaligus menemukan barang bukti Sabu-sabu pada diri pelaku, selanjutnya DY(44 th) beserta barang buktinya di amankan ke Polres Pasuruan guna penyidikan lebih lanjut.

Baca juga  Penumpang Fery Disambangi Anggota Satpolairud Sampaikan Sanksi Bagi Pelaku Karhutla

“Dari hasil penangkapan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 18 (delapan belas) kantong plastik kecil berisi Sabu-sabu dengan berat total 9,01 (sembilan koma nol satu) gram, 1 (satu) buah bohlam lampu warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik merk harnic warna biru, 1 (satu) slop plastik klip ZIP IN, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna Biru Tua, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah,” jelas Kasatreskoba.

Baca juga  Antisipasi Luapan Air Di Musim Hujan, Personel Kodim 1009/Tanah Laut Bersama Warga Bersihkan Drainase Di Desa Binaan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Uncategorized

Personel Polsek Sebangau Kuala Berikan Himbauan dan Sosialisasi Karhutla.

Artikel

Hampir Rampung, Satgas TMMD Kejar Penyelesaian Rehab Langgar Darussalam

Artikel

Kegiatan Sosialisasi call center Polsek Sebangau Kuala

Uncategorized

Berikan Rasa Aman, Polsek Pandih Batu Patroli Malam ke Daerah Pemukiman Warga

BERITA UTAMA

Antisipasi Tindak Kriminalitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya Laksanakan Patroli Pemukiman

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 06/Sruweng dan Bhabinkamtibmas Polsek Sruweng, Komsos Dengan Kades.

Artikel

Satreskrim Polres Bangkalan Tangkap, Satu Pelaku, Pembunuhan di Konang