Dinilai Pembredelan Pers, PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

PWDPI DPW&DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

 

PWIDPI Jatim Dengan Tema Memanggil Insan PERS se Indonesia menyatakan secara tegas bahwa dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024,

menunjukkan bahwa penyusun RUU melakukan pelanggaran atas Pasal 4 ayat (2) dari UU nasional Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,

yang jelas mengatur bahwa terhadap pers tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan dikenakan tuntutan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan mempunyai hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tetapi juga menyebarkannya menjadi sebuah karya jurnalistik yang berkualitas.

Baca juga  Lakukan Cooling System, Bhabinkamtibmas Berupaya Ciptakan Pemilu Damai 2024

Ketua DPW PWDPI JATIM mengatakan dalam jumpa pers PWDPI kemarin mengingatkan,

“Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super power jika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan, karena dinyatakan menjadi lembaga penyelesai terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran, dan jelas perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur dalam UU Pers”tuturnya

Selain itu bahwa Pasal 42 asli dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh

Baca juga  Tekan Risiko Karhutla, Polsek Pandih Batu Gencarkan Edukasi Larangan Membakar Lahan di Desa Gadabung

wartawan malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI tersebut menilai selain materi terkait di atas yang perlu diubah bahkan dihapus dari dalam RUU Penyiaran, masih materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi yang perlu diwaspadai jangan sampai terjadi kriminalisasi pada Pers Nasional.

“PWDPI meminta DPR RI untuk RUU Penyiaran dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan sebagai bentuk menjaga kemerdekaan pers,”tuturnya (rendra)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

HUT Koperasi ke-79, Bupati Ischak Ajak Koperasi Bertransformasi Menjadi Ekonomi Daerah

Uncategorized

Berikan Edukasi Larangan Karhutla Anggota Satpolairud Sambangi Pengguna Feri

Uncategorized

Polsek Maliku Monitoring Situasi Lingkungan Sekolah dalam Kegiatan Patroli Malam.

Uncategorized

Personil Polsek Kahayan Tengah Laksanakan Patroli Ke SPBU

Artikel

ADA DUGAAN BPN SUMENEP BERMAIN DENGAN PEMILIK SERTIFIKAT ARIAL PANTAI.

BERITA UTAMA

Peduli Wilayah Hukum, Kapolsek Bukit Batu Ikuti Musrenbang Tingkat Kelurahan Kanarakan

BERITA UTAMA

Selamat Ulang Tahun ke-21 untuk Putri Ratna

Uncategorized

Kepedulian Babinsa kepada warga binaannya