Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Senin (27/5/2024). Pukul 09.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload)

Baca juga  Babinsa Serka Abdurrahman Diterima Hangat di Desa Bintang Ara, Harapan Baru untuk Pembangunan Desa

dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Danramil 04/Kra Hadiri undangan dalam rangka Tirakatan dan Doa bersama

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi

dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mudahkan Aktivitas Petani, Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Karya Bhakti Pengecoran Plat Deker

Artikel

Ketua Umum ABI Bersama Anggota ABI Surabaya Bagikan 500 Tahjil

Artikel

Kapolres Tegal Tegaskan Pentingnya Netralitas Personel dan Kondusivitas Jelang Pilkada 2024

BERITA UTAMA

Stop Peti Personil Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

BERITA UTAMA

Sambangi Warga Dengan Humanis, personel Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warganya

BERITA UTAMA

Jum’at Curhat Kapolresta Pontianak Bersama HMI Cabang Pontianak

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Penling Himbau Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Petugas Patroli Polsek Maliku Cek Kamtibmas dilingkungan Bank Bri Unit Maliku