Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

Sopir Diberi Teguran

 

Polres Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau memberikan teguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Senin (27/5/2024). Pukul 09.00 WIB

Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.

Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload)

Baca juga  PJ Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH melantik dan mengambil sumpah Jabatan

dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatlantas AKP Nurhadi, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Baca juga  Dengan Jum'at Curhat, Polsek Sabangau Rangkul Para Nelayan

Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi

dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas.

Share :

Baca Juga

Artikel

Warga dan Pedagang Simomulyo Kompak Tolak TPS, DLH Surabaya Didorong Lakukan Penanganan

Artikel

Anggota Koramil 05/Pemangkat Gelar Kegiatan Jumat Bersih di Halaman Makoramil

BERITA UTAMA

Lia Istifhama Apresiasi Evaluasi MBG: Presiden Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan yang Responsif

Artikel

Kapolsek Pangarengan Pimpin Upacara Bendera di SDN Pangarengan 1

Artikel

Polsek Sebangau Kuala, laksanakan kegiatan KRYD di wilayah kecamatan Sebangau Kuala

Uncategorized

Patroli KRYD Dalam Rangka Mencegah dan Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas

Artikel

Komandan Kodim 1008/Tabalong Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada 2024

Artikel

Komandan Brigif 2 Marinir Hadiri Upacara Detik – Detik Proklamasi di Kabupaten Sidoarjo