Kejari Perak musnahkan barang bukti dari 384 perkara, Periode Bulan Desember 2023 Sampai April 2024

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari 384 perkara periode bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara dalam keterangan tertulis mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Ia mengemukakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika dan obat terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan,Pengeroyokan, Pemilikan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan Orang, minuman keras,

Baca juga  Pisah Sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Pontianak Berlangsung Khidmat

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat 6.256,38 gram beserta alat hisap sabu, ganja Kering berat keseluruhan 12.622,74 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator pil double L dan obat keras berlogo ‘Y’ sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Baca juga  Sebelum Laksanakan Piket, Kanit II SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Apel Serah Terima

“Kami berharap dengan adanya pemusnahan tersebut peredaran barang-barang terlarang tersebut bisa ditekan,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terkait jika mengetahui ada hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami siap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujarnya.(Nur)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personil Polsek Maliku Lakukan Patroli Guna Cegah Kriminalitas

Uncategorized

Cegah TPPO, Anggota Bhabinkamtibmas berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat Desa Binaanya

Uncategorized

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

BERITA UTAMA

Kasal Melantik 217 Perwira Muda TNI AL Sebagai Investasi Jangka Panjang

BERITA UTAMA

Terkait Indosurya, Prof Anthony Budiawan: Indonesia Surga Kejahatan Keuangan

Uncategorized

Laksanaan KRYD Polsek Maliku Antisipasi Potensi Gangguan Kamtibmas

Uncategorized

Sambangi Warga-Warga Desa Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas.

Artikel

Bantu Pemenuhan Gizi, Satgas Yonif 111/KB Bagikan Bubur Gratis