Kejari Perak musnahkan barang bukti dari 384 perkara, Periode Bulan Desember 2023 Sampai April 2024

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

musnahkan barang bukti dari 384 perkara

 

Surabaya, TargetNews.id Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan sejumlah barang bukti dan barang rampasan dari 384 perkara periode bulan Desember 2023 sampai dengan bulan April tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara dalam keterangan tertulis mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang mana juga telah diatur dalam Pasal 270 KUHP yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucapnya.

Ia mengemukakan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika dan obat terlarang, Kesehatan, Pencurian, Penggelapan dan atau Penipuan, Penadahan, Penganiayaan,Pengeroyokan, Pemilikan senjata tajam, Perjudian, Perdagangan Orang, minuman keras,

Baca juga  Terima Kasih Pak Dandim, Jembatan Gantung Merah Putih Sudah Jadi

“Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan berat 6.256,38 gram beserta alat hisap sabu, ganja Kering berat keseluruhan 12.622,74 gram dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam incinerator pil double L dan obat keras berlogo ‘Y’ sebanyak 234.405 butir dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam tong berisi air,” ucapnya.

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, BNNP Jawa Timur, PT Pelindo, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.

Baca juga  Turut Semarakkan HBP Ke-59, Petugas Lapas Banjarbaru Ikuti Turnamen Catur Online Antar ASN Kemenkumham Tingkat Nasional

“Kami berharap dengan adanya pemusnahan tersebut peredaran barang-barang terlarang tersebut bisa ditekan,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terkait jika mengetahui ada hal-hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami siap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini,” ujarnya.(Nur)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan

Uncategorized

Danyonmarhanlan VIII Bitung Beserta Ketua Ranting E Cab. 1 KP 2 dan seluruh Perwira mengikuti Entry Briefing Komandan Korps Marinir

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Penuhi Kelengkapan Berkendara

BERITA UTAMA

Menjadi Pelopor di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 11/Mirit bantu Pengecoran Jalan

BERITA UTAMA

Gelar Upacara 17-an, Kasdim Bacakan Amanat Panglima TNI

Artikel

Bilik Pesta Narkoba Dibongkar, Pasca 4 Tsk Pesta Sabu Diamankan Di Pamekasan

Uncategorized

Cegah sejak dini Karhutla Personil Polsek Pandih Batu giat mengunjungi rumah warga

Artikel

Kodim Brebes Gelar Senam SKJ 88 dan Aksi Borong Bawang Merah