Home / Uncategorized

Jumat, 31 Mei 2024 - 18:34 WIB

Polsek Maliku Sampaikan Larangan Karhutla untuk Warga Masyarakat

 

Polres Pulang Pisau – Personel Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru, Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Aipda Taufiq A.S., melaksanakan sambang warga masyarakat yang berada di lahan perkebunan untuk sampaikan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada warga desa binaannya, Jumat (31/05/2024) Pagi

Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi dalam upaya pencegahan terjadinya Karhutla, dalam kegiatan ini kepada warga masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang Sanksi Pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, kepada warga desa binaannya

Baca juga  Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Terpisah, Kapolres Pulang Pisau, AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi, menyampaikan, edukasi serta Pendekatan terhadap Warga Masyarakat diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran Warga Masyarakat tentang larangan membakar Hutan dan Lahan, Kita cegah sejak dini agar Karhutla tidak terjadi pada Hutan dan lahan kita

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas.

“Meskipun kondisi cuaca tidak menentu, kegiatan pencegahan Karhutla akan kami tingkatkan sebagai langkah antisipasi terjadinya Karhutla”, tegas Kapolsek Maliku Rahmadi.

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Kendaraan Overload Dicegat, Sopir Diberi Teguran

Uncategorized

Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

BERITA UTAMA

Patmor Samapta Kembali Sambangi Kantor Bawaslu

Artikel

Babinsa Tabu Darat Hilir Lakukan Monitoring Peternakan Sapi Warga Binaan

BERITA UTAMA

Kasrem 072/Pamungkas Pimpin Olahraga Bersama Dengan Anggota

Artikel

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Satbinmas Polres Pulang Pisau sambangi dan dialogis dengan pedagang

Artikel

Ketum PJI Hartanto Boechori: Jangan Kriminalisasi Karya Jurnalistik