Polsek Kejayan Berhasil Tangkap DPO Spesialis Pencurian Aset Barang Milik Perusahaan

Pencurian Aset Barang Milik Perusahaan

Pencurian Aset Barang Milik Perusahaan

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Kejayan yang dipimpin oleh Kapolsek Kejayaan AKP Marti, S.H., M.H. berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian yang terjadi pada hari Senin (29/05/2023) pukul 21.30 WIB di dalam area PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi di Dusun Welang, Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(21) warga Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kejayaan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (29/05/2023) pukul 21.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam PT. Bantuan Alam Tunggal Abadi yang dilakukan oleh pelaku AR(Vonis), KA(Vonis), AN(Vonis), FK(Vonis) , BD(DPO) dan MA(Kap) yang berperan melihat keadaan sekitar TKP.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Informasi Larangan Pungli di Desa Binaan

“Para pelaku setelah berhasil melakukan pencurian barang milik Perusahaan, selanjutnya barang hasil curian tersebut dipindahkan ke sepeda motor dan kemudian dibawa pergi meninggalkan TKP, para pelaku tersebut dalam melakukan pencurian menggunakan seperangkat alat las (telah disita dan memperoleh Tap sita dari PN Kls II B Bangil), selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Kejayan guna proses lebih lanjut , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000 ,- ( lima belas juta rupiah),” jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) buah tabung warna hitam berisi nitrogen.
— 1 (satu) buah stik las.
— 1 (satu) buah tabung LPG 3 Kg.
— 1 (satu) buah flandon beserta kabel.
— 1 (satu) buah kunci Inggris merk Fukung.
— 1 (satu) buah tas pinggang.
— 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna hitam.
— 1 (satu) buah linggis kecil.
— 1 (satu) buah power bank warna hitam.
(sudah disita sebagai barang bukti pada Berkas Perkara sebelumnya).

Baca juga  Anung Mhd Koordinasi AJU : Jangan Banyak Drama Janji Manis, Kalau Tidak Sanggup Kerja, Mundur Jadi Gubernur DKI

“Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e ,4e dan 5e KUHP yang berbunyi 3e (pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup),
4e (pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih), 5e (pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memotong, atau memanjat). Diancam pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,”jelasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal TNI Agus Subiyanto Mengucapkan: Marhaban ya RamadhanSelamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H

Artikel

Pendampingan Kepada Petani Personel Kodim 1009/Tanah Laut Turun Ke Sawah Tanam Padi

Artikel

Mantan Kapolsek Batu Mencalonkan Diri Sebagai Anggota Legeslatif Melalui PAN

Uncategorized

Giat Rutin Sat Lantas Polres Pulang Pisau, Patroli Hunting Daerah Rawan Laka dan Pelanggaran

Artikel

Polsek Gondang Mendatangi TKP Penemuan Orang Tercebur Sungai di Desa Tiudan

Artikel

Polres Gresik Siagakan Personel 24 Jam Untuk Pengamanan Percetakan Surat Suara Pemilu 2024

BERITA UTAMA

Satlantas Polres Pulang Pisau Patroli Rutin Daerah Rawan Laka Agar Menurunnya Angka Kecelakaan Lalu Lintas

BERITA UTAMA

Bripka Andi Berikan Edukasi Terkait Larangan Karhutla