Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H.

berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Kamar Kos di Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(30) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin

(03/06/2024) pukul 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA(30) di dalam kamar kosnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Baca juga  Babinsa Koramil 19/ Kuwarasan Lakukan Pendampingan Kelas Ibu Hamil di Desa Binaan

“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN(DPO), dan MA(30) menjual serta menjadi perantara dalam peredaran Sabu-Sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu berupa uang dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu berat total 95,39 (sembilan puluh lima koma tiga sembilan) gram.
— Uang Tunai sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu ribu rupiah).
– – 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna gold.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah Kartu ATM Britama.
— 1 (satu) buah buku tabungan BRI.
— 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.

Baca juga  PULUHAN WARGA HIMPUNAN EKS BERUNJUK RASA DI DEPAN KANTOR PT GARAM KALIANGET.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas TMMD Regtas ke-126 Kodim 1208/Sambas Plester Dinding MCK Masjid

Artikel

BPOM Akan Segera Cek Produk Air Mineral Vis Yang Diduga Mengandung Zat Berbahaya

Artikel

Aksi Tanggap Prajurit Pasmar 1 Korps Marinir Evakuasi Korban Banjir di Jakarta

BERITA UTAMA

Simpan 41,8 Gram Ganja di Kamar, Pemuda Surabaya Berurusan dengan Polisi

Uncategorized

Pembagian Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengguna Jalan

Artikel

Sambang ke SPBU, Anggota Satuan Binmas Polres Pulang Pisau Sampaikan Imbauan kepada Warga

BERITA UTAMA

Alun-alun Brebes Semarak, UMKM dan Nobar Piala Dunia Jadi Magnet Warga

Artikel

Sejumlah 277 Sertifikat Tanah, Diterima Langsung Warga Desa Punten