Polisi Ringkus 3 Orang Pelaku Pencurian Di Bengkel Las

Tiga Orang Pelaku Pencurian Di Bengkel Las

Tiga Orang Pelaku Pencurian Di Bengkel Las

 

SINGKAWANG TargetNews.id Polda Kalbar Polres Singkawang, Satuan Reskrim Polsek Polres Singkawang, berhasil ringkus pelaku pencurian di Bengkel Las BERKAH JAYA di jalan Demang Akub Kota Singkawang, Kamis (6/6/2024)
u
Kapolres Singkawang Akbp Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., menuturkan Benar,

Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku pencurian di bengkel las dengan Inisial WA,(23), TS, (30), FE, (18) yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di bengkel las Berkah Jaya Jalan Demang Akub Singkawang.

Dari tangan pelaku pencurian ini, lanjut Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., petugasnya berhasil mengamankan mesin bor, mesin Gerinda, buah mesin las dan tabung LPG 3 Kg. ,Ungkapnya

Baca juga  Personel Polsek Sebangau Kuala Ajak Warga untuk mengikuti pemilu secara damai dan sejuk

Penangkapan pelaku WA (23), TS,(30), FE,(18) berawal dari sebuah postingan di Singkawang Informasi ada menawarkan peralatan las dengan harga jauh dibawah pasar. Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las Berkah Jaya milik Sdr,Abdullah yang terjadi pada hari Senin tangal 1 Juni 2024

jam 03.00 wiba. Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut.

Baca juga  Tak Hanya Patroli ini yang dilakukan Piket siaga Polsek Maliku

Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di di gerbang Selamat datang kota Singkawang dan 2 (dua) orang pelaku lainnya ditangkap dirumahnya masing masing.

Penangkapan ini berjalan dengan lancar, dan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 jam 01.00 wiba tanpa ada perlawanan yang berarti.

Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap ketiga pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana

dengan anancaman hukuman pidana Dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun, Pungkasnya.
Reni

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anggota Satsamapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Kantor Bank Kalteng

Artikel

Korps Raport Purna Tugas dan Sertijab, Dandim 1002/HST: Jabatan adalah Amanah dan Motivasi

BERITA UTAMA

Bangun Fasilitas Kantor Lebih Baik Anggota Koramil Balongpanggang Saling Bekerjasama dan Kompak

BERITA UTAMA

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Bagikan Masker

BERITA UTAMA

Setujui Dua Raperda, Walikota Tegal Tekankan Penguatan Pancasila dan Ketepatan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan

BERITA UTAMA

Curanmor Jejak Pelaku Terekam CCTV, Korban Segara Lidik dan Tangkap

BERITA UTAMA

Perkuat Kemitraan dengan Warga, Polsek Maliku Gencarkan Sambang Kamtibmas untuk Cegah Gangguan Keamanan

BERITA UTAMA

Anggota Ditlantas Polda Metro Jaya Gugur Usai Tugas Pengamanan Mudik