Spesialis Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Anggota Reskrim Polsek Bangil

Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

Pelaku Pembobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap

 

PASURUAN TargetNews.id Unit Reskrim Polsek Bangil yang dipimpin oleh Kapolsek Bangil AKP Akhmad Sukiyanto, S.H., M.H. berhasil mengungkap kasus pelaku pembobolan rumah kosong di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Rabu (05/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial HD(41) warga Jl. Pakujoyo Blok C 03, Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Bangil menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (05/03/2024) pukul 15.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam Rumah di Jl. Anggur No. 35 Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan oleh pelaku HD(41).

“Pelaku masuk rumah dengan cara mencukit jendela menggunakan obeng namun terhalang teralis besi, kemudian pelaku mendobrak paksa pintu rumah hingga rusak, selanjutnya pelaku berhasil masuk kamar dan mengambil barang berupa perhiasan 3 (tiga) buah cincin seberat 5 gram yang ada didalam lemari, pelaku juga mengambil mengambil 1 (satu) buah Laptop merk Dell yang ada diatas meja ruang tengah, setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut pelaku keluar lewat pintu depan rumah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 ,- (sembilan juta rupiah),” ungkap Kapolsek.

Baca juga  BERHASIL KUASAI KEDUDUKAN MUSUH, PRAJURIT YONZENI 1 MAR LAKSANAKAN MATERI ZENI DALAM PERTAHANAN

Anggota Reskrim Polsek Bangil melacak pelaku dengan berbekal pengembangan informasi di lapangan, akhirnya sekitar pukul 21.45 Wib pelaku dapat ditangkap oleh anggota ketika pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor di area pertokoan plaza Bangil, dan selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Bangil untuk dilakukan proses penyidikan.

Baca juga  Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal

Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni,
— 1 (satu) laptop merk Dell warna hitam.
— 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih.
–1 (satu) buah dosbox laptop merk Dell.
— 1 (satu) buah jaket.
— 1 (satu) celana.
— 1 (satu) buah Tang warna merah.
— 1 (satu) buah helm warna ungu merk KYT.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,, Jelasnya(ERS)

Share :

Baca Juga

Artikel

Polres Sampang Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Ajak Anggota Tingkatkan Ibadah Dan Kinerja

Uncategorized

Kanitsamapta Polsek Maliku Laksanakan Patroli Maja Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan.

BERITA UTAMA

Beraksi di 24 TKP, Lima Pelaku Komplotan Pencuri Trafo PLN Ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik

BERITA UTAMA

Personel Poslap 17 Awali Kegiatan Patroli Terpadu Wilkum Polsek Maliku Laksanakan Apel Kesiapan

BERITA UTAMA

Personel Kodim 1009/Tanah Laut Dampingi Dispar Tala Tertibkan Obyek Wisata Pantai Batakan

Uncategorized

Polres Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78

Uncategorized

Cek Sumber air Di Desa-desa Personil Polsek Pandih Batu menghadapi Musim Kemarau.

Uncategorized

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Secara Rutin Polsek Banama Tingang Cegah Terjadinya Karhutla