Home / Uncategorized

Senin, 17 Juni 2024 - 19:07 WIB

Melalui Kegiatan Sambang, Polsek Maliku Ajak Masyarakat untuk Wujudkan Kamtibmas yang Aman

Polres Pulang Pisau – Giat patroli rutin kembali digelar oleh Polsek Maliku, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, seperti yang kita lihat, patroli kepada masyarakat kembali dilaksanakan untuk mengajak masyarakat untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif, Senin (17/06/2024) pagi.

Baca juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional Personel Kodim 1009/Tanah Laut Melaksanakan Pendampingan Program Opla

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kapolsek Maliku Ipda Rahmadi mengatakan bahwa melalui agenda ini pihaknya kerap memberikan edukasi kepada masyarakat terutama para pengguna jalan untuk tertib sadar mengenai kamtibmas.

Disebutkan, agenda patroli rutin dilakukan di Wilayah hukum Polsek Maliku selain menegakkan peraturan, kami secara humanis juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kamtibmas, meski saat berkendaraan.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala Sosialisasi kan Super App Kepada Warga Kec. Sebangau Kuala

“Patroli ini akan terus kami lakukan dengan harapan masyarakat khususnya para pengguna jalan ini dapat memahami pentingnya kamtibmas,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polsek Kahayan Tengah Dalam Mengantisipasi Angka Laka Lalin Gelar Operasi KRYD

Uncategorized

Personel Satpolairud Polres Pulpis Sampaikan ke Warga Jangan Membuang Sampah di Sungai

Uncategorized

Ternyata Ini Yang Disampaikan Bripka Andi Saat Sambangi Penumpang Fery

BERITA UTAMA

PELATIHAN TUNAS 3 & MUSDA TUNAS INDONESIA RAYA DIHADIRI KETUA GERINDRA KALBAR H.YULIANSYAH,SE DAN KETUA DPP TIDAR

Artikel

Polsek Sebangau Kuala Sampaikan Pesan Kamtibmas dan sosialisasi aplikasi polri super APP.

BERITA UTAMA

Ciptakan kamtibmas Kondusif di Wilkumnya Polsek Maliku Konsisten Melaksanakan KRYD.

Uncategorized

Mencegah Gangguan Kamtibmas Personel Polsek Maliku melaksanakan Patroli

Artikel

DJ Rosella Terbukti Pemilik Sabu Seberat 5,30 Gram Dan 2 Unit Timbangan Digital, Divonis Hanya 1 Tahun Penjara