Home / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 20 Juni 2024 - 09:05 WIB

Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Desa Sigedong Berhasil Ditangkap

Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap

Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil Ditangkap

 

Tegal – Kepolisian Resor Tegal kembali mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tegal Ipda Henry Ade Birawan S.H., M.H saat di konfirmasi, Rabu (19/6/2024) membenarkan kejadian tersebut yang terjadi di Desa Sigedong Kecamatan Bumijawa pada 11 Mei 2024 yang lalu.

“Kejadian bermula dari saat korban pulang dari pasar setelah berjualan menaruh tas miliknya di atas kulkas di ruang tengah dalam rumah kemudian mengambil barang belanjaan yang masih ada di depan rumah dan pada saat kembali untuk mengambil tas tersebut sudah tidak ada kemudian korban keluar dan melihat ada seseorang yang berada diatas sepeda motor dengan membawa tas miliknya sontak korban berteriak sembari mengejar pelaku dan menahan laju sepeda motor pelaku dengan memegangi besi bagian belakang jok sepeda motor yang dikendarai pelaku sehingga korban terjatuh dan terseret sejauh 6 meter,” terang Kasi Humas.

Baca juga  Satgas Pamtas Yonif 407/PK Gelar Bakti Kesehatan Kepada Warga Perbatasan

Kapolsek Bumijawa Iptu Iman Agus Fatekurochim, S.H menambahkan karena banyak warga yang mengetahui sehingga pelaku lari meninggalkan kendaraannya, tak lama berselang pelaku berhasil ditemukan warga di area hutan kemudian diserahkan ke Polsek Bumijawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga  Polsek Pandih Batu laksanakan Program 1000 Komitmen Larangan Karhutla

Saat ini Polsek Bumijawa mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa tas yang berisi uang tunai sebesar Rp 559.300,- serta 1 buah handphone milik korban dan 1 unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Dalam hal ini pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutup Kasi Humas. Fauzi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polisi dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Karthula di Kawasan TNBTS Ranupani Lumajang

Artikel

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Artikel

Ciptakan Lingkungan Yang Sehat Babinsa Sungai Toman Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Raya

BERITA UTAMA

KOMANDAN PASMAR 3 PIMPIN SERAH TERIMA JABATAN KOMANDAN RESIMEN KAVALERI 3 MARINIR

Artikel

Satlantas Gelar Patroli Daerah Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat oleh Personel Polsek Maliku

Artikel

Sejarah Baru, Brebes akan miliki Tiga Jembatan Gantung

Uncategorized

Antisipasi Terjadinya Tindak Pidana Polsek Pandih Batu Patroli Malam.