Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / NEWS / Olahraga / Tag / Uncategorized

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:33 WIB

Tangkap Pelaku Penganiayaan anggota Lembaga Pelopor ,Tegas Marao Hasibuan APH jangan Melindungi Tersangka

Tegas Narao Hasibuan APH jangan Melindungi Tersangka

Tegas Narao Hasibuan APH jangan Melindungi Tersangka

 

Jakarta – TargetNews.id Marao Sutan Hasibuan Direktur Eksekutif (DirEks) KorNas Lembaga PELOPOR dan Pembina FPII (Forum Pers Independent Indonesia), menyampaikan kekecewaannya atas kinerja polisi penyidik resmob satreskrimum polrestro jakarta timur dan polisi penyidik reserse polsek kramat jati ini, tidak profesional, kinerja lamban telah 2 (dua) tahun proses hukum, sepatutnya diperiksa oleh Propam Metro Jaya.

“Bayangkan polisi penyidik resmob satreskrimum polrestro jakarta timur, proses hukum sudah 2 (dua) tahun melakukan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan sampai hari ini belum menetapkan Tersangka kasus tindak pidana pengeroyokan pengrusakan barang/ bangunan Laporan Polisi No. LP/B/1829/VIII/2022/SPKT/Polrestro Jakarta Timur/ Polda-MJ, Tgl 18 Agt 2022, sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP – Jo 406 KUHPidana, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, yg terjadi pada tanggal 13 Juli 2022 di TKP lokasi binaan Lembaga PELOPOR, Jl. Mayjen Sutoyo no. 22 RT009/RW007 Kel. Cawang wilayah hukum Polsek Kramat jati jakarta timur tersebut.

“Aneh bin Ajaibnya polisi penyidik reserse polsek kramat jati ini, telah menetapkan status Tersangka “Inisial ABL, Cs” pelaku tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap korban “Inisial – Y
Anggota KorNas Lembaga PELOPOR” sampai saat ini Tersangka tidak ditangkap dan tidak ditahan atas Laporan Polisi (LP) No. 219/K/VII/2022/Sek.KJ Tgl 13-07-2022, sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP – Jo 351 KUHPidana, dihukum 5 tahun 6 bulan penjara.

“Yang lebih parah lagi dilain tempat kejadian perkara, okeh karena polisi penyidik reserse polsek kramat jati, tidak melakukan upaya hukum jemput paksa penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka “Inisial ABL, Cs” berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/642/III/2023/SPKT. Sat.Reskrimum POLRESTRO Bekasi Kota Tgl 01 Maret 2023, Terlapor “Inisial ABL, Cs” ternyata mengulangi perbuatan yg sama kasus tindak pidana kekerasan penganiayaan terhadap Korban YOSEPH R. KOTAN, skrg ini mengakibatkan menderita buta penglihatan permanen yg terjadi di TKP UNKRIS Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat ;

“Berdasarkan SP2HP dan SPDP No B/31/IV/2024/Sek.KJ Tgl 01 April 2024,
polisi penyidik polsek kramat jati kepada Kejari Jakarta Timur, bahwa Tim Gabungan polisi penyidik polsek kramat jati dengan polisi penyidik resmob polrestro jakarta timur dan satreskrimum polrestro jakarta timur, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024, telah mengamankan
Tersangka “Inisial ABL, Cs” di Jl. Robusta Raya, Kel. Pondok Kopi, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, tetapi anehnya lagi tidak dilakukan penahanan Tersangka karena jaminan keluarga.

“Menurut Bang Marao, oleh karena tersangka “Inisial-ABL, Cs” ini tidak koperatif, telah menyulitkan proses penyidikan polisi penyidik seharusnya ditahan, jika tersangka tidak ditahan adalah melanggar pasal 21 ayat (4) KUHAPidana huruf a
sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP – Jo 351 KUHP – Jo 406 KUHPidana, hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. “tegas Marao”(team)

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Ditresnarkoba Polda Jatim Bantah Isu Transaksi Rp285 Juta, Kompol Azie Tegaskan Tak Ada Anggota Terima Uang

BERITA UTAMA

Polrestabes Surabaya Buka Layanan SIM Bersama Masyarakat, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

BERITA UTAMA

Muhidin Gelar Rapat Bersama Masyarakat, Siapkan Langkah Menuju Pilkades Desa Gapuk 2027

BERITA UTAMA

Kapoles Pelabuhan Tanjung Perak Dukung Ketahanan Pangan dan Kelestarian Lingkungan Melalui Program Green Policing.

BERITA UTAMA

Komandan Kodim 1208/Sambas menghadiri pelaksanakan Rapat Bersama Forkopimda Kabupaten Sambas

BERITA UTAMA

Cegah Karhutla Sejak Dini, Siswa Seskoad 2026 Berikan Penyuluhan kepada Masyarakat Desa Nateh

BERITA UTAMA

Tak Ada Waktu Terbuang, Satgas TMMD Bagi Personel Percepat Plesteran Dinding dan Pemasangan Rangka Atap

BERITA UTAMA

Wajah Baru Mushola Istiqomah, Satgas TMMD Ganti Kubah Lama dengan yang Baru