Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Minggu, 30 Juni 2024 - 19:43 WIB

Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Beredarnya 7,5 Ons Sabu Di Kabupaten Sambas

Beredarnya 7,5 Ons Sabu Di Kabupaten Sambas

Beredarnya 7,5 Ons Sabu Di Kabupaten Sambas

 

Pontianak TargetNews.id Polda Kalbar-Tim Gabungan Polda Kalbar yang terdiri dari Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Pemangkat berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki berinisyal HR Di samping SDN 22 Pemangkat Jl. Moh Sohor, Desa Pemangkat kota, kec. Pemangkat, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat sore (28/6).

Kepada awak Media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.IK., membenarkan bahwa ada penangkapan terhadap seorang Laki-Laki atas nama HR, umur 42 tahun pekerjaan swasta yang akan menjual barang yang diduga sebagai sabu seberat sekitar 7,5 Ons.

Ya memang benar Tim Gabungan Polda, yang terdiri dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Intelmob Yon B Singkawang, Polres Sambas dan Polsek Pemangkat ada melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial HR yang diduga akan menjual 7,5 Ons Sabu,akunya.

Baca juga  Jalin Tali Silahturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Maliku DDS di Desa Binaannya

Ia menjelaskan bahwa pelaku akan menjual sabu tersebut namun berhasil digagalkan oleh timnya yang sudah memonitor berkat laporan dari masyarakat yang curiga atas gerak-gerik dan aktivitas pelaku HR akhir-akhir ini yang mencurigakan.

Berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat setempat kami berhasil mengungkap penjualan sabu ini”, jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setelah ditangkap dan digeledah, Tim Gabungan berhasil menyita barang-barang yang dibawa oleh pelaku antara lain 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 750 (tujuh ratus lima puluh) gram atau 7,5 Ons, 1 (satu) buah dompet jinjing warna silver, 1 (satu) kantong plastik warna hitam bertuliskan Zhezha store, 1 (satu) unit hp android merk vivo warna hitam, 1 (satu) unit hp android merk Samsung.

Baca juga  Ayo Kita Rubah Metode Cara Bertani Kita Demi Menjaga Hitan Tetap Hijau

Terhadap pelaku HR, menurutnya akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

Saya selaku yang mewakili Kapolda Kalbar, mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Barat, mengingat narkoba sangat berbahaya bagi masa depan bangsa apabila tidak kita berantas sejak dini, untuk itu saya tetap menghimbau agar masyarakat tetap mau memberikan informasi apabila ada aktivitas peredaran narkoba di sekitarnya”, pungkas Thelly Iskandar.reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Satgas TMMD ke-125 Kodim 1007/Banjarmasin Lanjutkan Pemasangan Biotek di Kuin Kecil

Artikel

Keramik bantuan Pangdam IM mulai dipasang di Dayah Mu’arifful Fatah Aceh Timur

Artikel

Sambut HUT TNI Ke 79, Kodim 1002/HST Gelar Doa Bersama Di Mushola Al Khairul Fahmi

BERITA UTAMA

Pengaturan Lalu Lintas Pagi, Satlantas Polres Pulang Pisau Pastikan Aktivitas Masyarakat Berjalan Lancar

Artikel

Peduli Kesehatan KBT, Pangdam II/Swj Hadirkan Dokter Subspesialis

BERITA UTAMA

Mapan Jatim : Tutup Diskotik IBIZA Yang Menjadi Sarang Peredaran Narkoba Inek

Artikel

Presiden Jokowi Pantau Stabilitas Harga di Pasar Sungai Ringin Sekadau Saat Ramadan

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate menyambangi warga desa binaannya serta cek dan kontrol Kamtibmas