KOTA BATU, Targetnews.id – Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD di Pemerintahan Kota Batu Jatim, Sejumlah 19 Kepala Desa dan 137 Anggota BPD di 3 Kecamatan. Pengukuhan dilaksankan di Gedung Graha Pancasila Pemkot Batu oleh PJ, Walikota Batu, DR, Aries Agung Paewai dan disaksikan beberapa pejabat di lingkungan Pemkot Batu, Kamis, (4/7/24).
Atas dasar upaya dari Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) yang sudah berkali kali mengajukan tambahan perpanjangan jabatan Kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang awalnya 6 tahun dari satu periode masa jabatanya. Tetapi sesuai keputusan dari Menteri Dalam Negeri Indonesia Jabatan Kades dan BPD ditambah menjadi 2 tahun lagi. Maka sesuai SK jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun dalam satu periode.
Perpanjangan jabatan tambahan 2 tahun Kades dan BPD se Indonesia sesuai surat penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dalam Undang Undang No. 3 Tahun 2024. Tentang perubahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang desa yakni 6 tahun selama 2 periode. Baik secara berturut-turut dapat mencalonkan diri kembali menjadi calon Kepala desa dan calon anggota BPD satu periode dengan masa jabatan 8 tahun.
Sesuai ketentuan, di pasal 118 huruf B Kepala desa dan BPD yang masih menjabat pada periode pertama, atau periode kedua sesuai UU No. 6 Tahun 2014, dan pada ketentuan UU No.3 Tahun 2024 atas perubahan UU No.6 Tahun 2014, terhadap Kepala desa dan Anggota BPD mendapat penambahan masa jabatan 2 tahun. Juga mendapat kesempatan mencalonkan diri lagi satu periode dengan masa jabatan 8 tahun.
Bagi Kepala desa yang akhir masa jabatannya terhitung mulai bulan Februari 2024 dapat diperpanjang 2 tahun. Jika di Pasal 118 huruf e ini berlaku untuk Kepala desa yang akhir masa jabatannya pada bulan Februari,Maret dan sampai dengan 24 April 2024. Jika terhadap Frasa dapat diperpanjang sebagaimana Pasal 118 huruf e, tidak berlaku lagi: bagi Kepala desa yang berhenti karena meninggal dunia, atau atas dasar permintaan sendiri bahkan diberhentikan.
Juga masih ada Frasa lain, seperti halnya tidak bisa melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau berkelanjutan secara berturut-turut selama 6 bulan lamanya. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala desa, melanggar selalu Kades, dan adanya perubahan status Desa menjadi Kelurahan juga terjadi adanya penggabungan dua desa atau lebih menjadi satu desa baru atau penghapusan suatu desa.
Dikesempatan itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu Wiweko, usai pelaksanaan pengukuhan perpanjangan tambahan jabatan Kepala desa dan BPD mengatakan, terima kasih kepada Pemerintah pusat yang sudah merespon dan menyetujui seluruh Kepala desa se Indonesia untuk tambahan masa jabatan 2 tahun lagi.
“Kami mewakili teman -teman seluruh Kepala desa se Kota Batu, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Batu dalam hal ini Pj, Walikota Batu DR. Aries Agung Paewai sudah melaksanakan pengukuhan tambahan masa jabatan Kepala desa dan BPD selama 2 tahun. Semoga tambahan ini akan bisa semakin cepat dalam menjalankan roda pembangunan di segala bidang terutama yang menyangkut pada Pemerintahan desa,”kata Wiweko sewaktu di Gedung Graha Pancasila Pemkot Batu.
Harapan seluruh Kepala desa dalam memperjuangkan tambahan masa jabatan yang sebelumnya menjabat 6 tahun dalam satu periode. Dan sesuai ketentuan pada pasal dan UU masa jabatan Kepala desa resmi diperpanjang bisa menjabat selama 8 tahun dalam satu periode.
“Dengan adanya tambahan waktu 8 tahun masa jabatan Kades tersebut, akan berdampak positif Pemerintahan di desa akan bisa lebih maksimal dalam melaksanakan program – program kerja dan melaksanakan pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat desa bisa terlaksana secara merata maksimal,” tambah Wiweko.
Harapannya, semoga saya sendiri selaku Kades Oro Oro Ombo dan teman-teman yang tergabung di Asosiasi Kepala desa Kota Batu, akan bisa lebih panjang dan leluasa dalam merencanakan program kerja di desanya masing-masing. Serta program pembangunan apapun di Pemerintah desa setelah mendapatkan perpanjangan waktu hingga 8 tahun dalam satu periode ini, akan bisa maksimal hasil kerjanya,”singkat Wiweko.
Pewarta : (WANTO)










