Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:05 WIB

Polres Jember Berhasil Ungkap Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

Pengiriman Ratusan Ribu Butir Okerbaya, 8 Tersangka Diamankan

 

JEMBER – TargetNews.id Polres Jember Polda Jatim kembali berhasil membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman ekspedisi.

Atas pengungkapan tersebut ada 8 orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran okerbaya yang turut diamankan.

Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi.

Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi.

“8 tersangka ini mereka satu rangkaian mulai dari bandar sampai ke pengecernya,” kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah, Kamis (4/7).

Baca juga  Mendagri Jadi Irup Upacara Penurunan Bendera, Masyarakat Alor Sangat Gembira

Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan yang sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

“Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama,” terang Iptu Nurmansyah.

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan.

Kapolres Jember menerangkan terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan.

Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024.

Baca juga  Kunjungi Kantor Bulog, Satsamapta Polresta Palangka Raya Tinjau Kondusifitas

“Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta,” sebutnya.

Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara

“Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,”pungkasnya.reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Kamseltibcarlantas kepada Pengendara

Artikel

Kejam Seorang Anak Gorok Leher Ayah Kandungnya 

Uncategorized

Upaya cegah Karhutla Personil Sat Binmas Polres Pulang pisau Patroli Dialogis dengan warga dan berikan maklumat Kapolda

Artikel

Babinsa Bumiayu Bersama Warga Antusias Gotong Royong Bersihkan Jalan Dusun Banaran

BERITA UTAMA

Pengrusakan di Tengah Malam, Desi Warga Gembor Melaporkan AS ke Polsek Jatiuwung

Uncategorized

Hari Senin Bumi Desa Punten Bergetar Dasyat, Akibat Semarak Kirab Seni Budaya

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli di Desa Binaannya

Artikel

Pj Bupati Brebes: Tanpa Guru Kita Bukan Apa-apa