Home / Artikel / BERITA UTAMA / HUKRIM / NEWS / PENDIDIKAN / Tag / Uncategorized

Sabtu, 6 Juli 2024 - 09:51 WIB

Wah FMI Ditahan Polda Sulteng Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

Kasus Pemalsuan Dokumen IUP

 

Sulteng TargetNews.id Polda Sulteng akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka FMI dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

“Benar Polda Sulteng telah melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Morowali ,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari di Palu saat menjawab konfirmasi media melalui pesan whatsapp, Jumat (5/7/2024).

Tersangka dipanggil dan diperiksa Rabu (3/7) yang lalu, setelah diperiksa FMI langsung ditahan.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka FMI untuk 20 hari kedepan, sejak tanggal 3 Juli 2024,” terang Kasubbid Penmas.

Baca juga  Anggota Satlantas Polres Pulang Pisau Memberi Teguran Kepada Pengemudi Yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman dengan baik

Tersangka FMI telah dipersangkakan penyidik, melanggar pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo. pasal 55 dan pasal 56 KUH Pidana yaitu melakukan tindak pidana pemalsuan surat dana tau menggunakan surat palsu,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus ini telah dilaporkan oleh Kuasa Hukum PT. Artha Bumi Minning (ABM) Happy Hayati di Polda Sulteng sebagaimana tertuang dalam Laporn Polisi Nomor : LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng tanggal 13 Juli 2023.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan akhirnya Polda Sulteng telah menetapkan tersangka atas laporan pidana dugaan pemalsuan dokumen surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 1489/30/DBM/2023 yang ditujukan kepada Bupati Morowali.

Baca juga  Rutinitas Personil Polsek Kahayan Kuala guna cegah terjadinya bahaya tindak kejahatan, Kali ini dengan sasaran Objek Vital dan daerah rawan Kejahatan, guna cipta Sitkamtibmas yang aman terkendali

Penetapan tersangka FMI sendiri tertuang dalam Surat Dirreskrimum Polda Sulteng Nomor : B/256/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 13 Mei 2024.

Diduga tersangka FMI memiliki peran dalam membuat surat palsu dan/atau memalsukan surat atas Surat Dirjen Minerba Nomor 1489 perihal penyesuaian IUP Operasi Produksi tertanggal 3 Oktober 2013.(reni)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pimpin Apel Pagi, Kapolsek Sabangau Sampaikan Ini

BERITA UTAMA

Bina Jukir Pasar Kahayan, Satsamapta Ingatkan Waspada Tindak Kriminal dan Premanisme

BERITA UTAMA

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw di Perhutani Lawu Ds dihadiri Wakil Kepala Devisi Regional Wakadivre Jawa Timur

Uncategorized

Aipda Priyo Laksanakan Patroli DDS Sembari Sampaikan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Korem 084/BJ Melaksanakan Penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran Lima Tahunan TA. 2025-2029

Uncategorized

Pastikan aman pada pemukiman penduduk sat samapta lakukan pengecekan secara berkala

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Food Estate Melaksanakan Sambang Desa dan Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

Uncategorized

Polsek sebangau kuala gencarkan giat KRYD