Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Sabtu, 6 Juli 2024 - 10:26 WIB

Polres Brebes Tangkap 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Diantaranya Budidaya Tanaman Ganja

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Diantaranya Budidaya Tanaman Ganja

Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, 1 Diantaranya Budidaya Tanaman Ganja

 

BREBES, – Selama kurun waktu pelaksanaan Operasi Bersinar Candi 2024 yang digelar bulan Mei 2024 kemarin, Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil menangkap sedikitnya 10 (sepuluh) orang pelaku penyalahgunaan Narkokotika diwilayah Kabupaten Brebes.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Brebes.

Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Dodiawan mengatakan salah satu kasus yang menjadi atensi yakni kepemilikan 3 batang pohon ganja oleh salah satu tersangka yaitu, Edi Purwanto (43) warga Dukuh Munggang Jatisawit Kecamatan Bumiayu.

Tersangka Edi Purwanto, merupakan salah satu pelaku yang membudidaya tanaman ganja dirumahnya.

Dodiawan mengungkapkan terungkapnya kasus budidaya tersebut setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Dari tangan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 3 batang pohon tanaman ganja, ganja kering 113,5 gram, sabu 0,72 gram dan tembakau sintetis sebanyak 21,42 gram.

Baca juga  Danramil 22/Ayah Hadiri Rapat Lintas Sektor Ke II Puskesmas Ayah

“Dari tersangka Polisi mengamankan 3 batang pohon ganja yang ditaman dalam pot bekas air mineral dengan tinggi 129, 5 cm, 138 cm dan 114 cm beserta barang bukti lainya,” kata Wakapolres kepada sejumlah awak media, Jumat (5/7/2024).

Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan menerangkan para pelaku yang kini tengan menjalani proses penyidikan tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subside pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Sementara itu, Edi Purwanto (43) salah satu pelaku mengatakan dirinya mendapatkan bibit ganja dengan cara membeli melalui online. Dirinya kemudian menanam bibit tersebut diatas genteng agar cepat tumbuh dan terkena langsung sinar matahari serta dengan maksud tidak diketahui Polisi.

Dirinya juga mengaku, tanaman ganja tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri dan tidak akan dijual sebelum akhirnya dibekuk oleh Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Brebes.

“Saat diketahui Polisi, tanaman ganja tersebut diperkirakan berumur 100 hari. Tanaman itu tidak akan dijual tapi untuk konsumsi sendiri,” tutupnya. Fauzi

Share :

Baca Juga

Artikel

Mengobati Rindu Karena Orang Tuanya Tidak Hadir, Dankodiklatal Pinjamkan HP Kepada Lulusan Siswa Satdik 2 untuk Video Call

Artikel

Pemkot Tegal Beri Penghargaan kepada Wajib Pajak Berprestasi

Artikel

Sampaikan Imbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat oleh, Personel Polsek Maliku

Artikel

PROSES PEMBANGUNAN JEMBATAN LEBAKSONO Di KERJAKAN OLEH CV. ALLANTA RAYA

Uncategorized

Silaturahmi Penuh Keakraban, Dandim 1002/HST dan Bupati HST Sepakat Perkuat Kolaborasi

Uncategorized

JELANG LATIHAN ARMADA JAYA XLI TAHUN 2023, WADAN KORMAR PIMPIN APEL GELAR PERSONEL DAN MATERIAL

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Tegur Pengendara Tak Penuhi Kelengkapan Berkendara

BERITA UTAMA

Personil Piket Regu l Polsubsektor Jekan Raya Polda Kalteng Laksanakan Patroli Harkamtibmas