Home / BERITA UTAMA

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:30 WIB

Kades Diduga Intimidasi Wartawan, Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers di Kabupaten Malang

MALANG – Kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang kembali mendapat ujian. Seorang kepala desa di Kabupaten Malang diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Peristiwa ini memicu kecaman dari berbagai kalangan dan dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang jurnalis media online didatangi langsung ke kediamannya oleh oknum kepala desa setelah pemberitaan terkait kasus dugaan tindak pidana asusila yang menyeret nama sebuah usaha penginapan milik oknum tersebut dipublikasikan.

Alih-alih menggunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, oknum kepala desa tersebut justru diduga meluapkan kemarahannya dengan mendatangi rumah wartawan dan menyampaikan protes dengan nada intimidatif.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pemahaman pejabat publik terhadap fungsi pers sebagai pilar demokrasi. Dalam negara hukum, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memiliki ruang yang jelas untuk melakukan klarifikasi, hak jawab, maupun langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga  Ops Ketupat Candi 2023, Polres Batang Siap Amankan Mudik Lebaran

Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Jawa Timur mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun karena merupakan upaya yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, gunakan mekanisme yang telah diatur undang-undang, bukan dengan cara-cara intimidatif,” ujarnya.

Tidak hanya itu, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur pemerintahan yang diduga memberikan informasi pribadi wartawan kepada pihak tertentu. Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut intimidasi terhadap jurnalis, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan data pribadi dan penyalahgunaan kewenangan.

Aktivis hukum menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak boleh dibiarkan. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga  MERIAHKAN LOMBA BINSAT TINGKAT PASMAR 3 TIM BINSAT YONIF 11 MARINIR JUARA 1 RENANG MILITER

Secara hukum, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers bukan hanya milik wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Ketika seorang jurnalis diintimidasi karena menjalankan tugasnya, maka yang sesungguhnya terancam adalah hak publik untuk mengetahui fakta dan memperoleh informasi yang benar.

Kini publik menanti langkah aparat penegak hukum dalam menangani persoalan tersebut. Penegakan hukum yang profesional dan tidak tebang pilih menjadi ujian penting untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk pejabat publik, yang kebal terhadap hukum.

Newstizen.co.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen menjaga kebebasan pers, transparansi, dan kepentingan publik.

Share :

Baca Juga

Artikel

Karang Taruna RW 2 Simolawang Gelar Peringatan HUT ke-80 RI, Meriahkan Malam dengan Doa untuk Pejuang

Artikel

Tingkatkan Keimanan, Pasmar 3 Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1445 H

BERITA UTAMA

Peringati HUT Lalu Lintas ke-70, Satlantas Polres Pulang Pisau Salurkan Bantuan ke Korban Laka Lantas dan Warakawuri

Artikel

Personil Polsek Kahayan Kuala giat KRYD Ramadhan berupa Patroli Kamtibmas guna Cegah Kriminalitas

BERITA UTAMA

TINGKATKAN NALURI TEMPUR PRAJURIT YONMARHANLAN XI LAKSANAKAN TEMBAK TEMPUR DEFENSIF

BERITA UTAMA

Dalam Rangka Milad Komunitas Santuy ke 3, Politikus PAN Ari Pribadi Setiadarma Santuni Anak-Anak Yatim

BERITA UTAMA

Patroli Kantor Kecamatan Pandih Batu Kec. Pandih Batu

BERITA UTAMA

Pastikan Perayaan Jum’at Agung Berjalan Lancar, Kapolres Bengkayang Cek Pengamanan Gereja