Home / POLRI / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:03 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

PASURUAN- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.
Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum’at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 (lima koma sembilan tujuh) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— 2 (dua) bendel plastik klip.
— 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.

Baca juga  Polsek Bukit Batu Sambangi Rungan Sari Meeting Center dan Resort

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.
— 1 (satu) bendel plastik klip.
–;1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
— Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
— 1 (satu) buah box kecil warna hijau.
— 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau,” terang Iptu Agus.

Baca juga  Polsek Maliku Laksanakan KRYD di Wilayah Hukumnya

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Paslon Mitha  Wurja Ikuti Debat KPU Brebes Program Kerja Kontrak Tani – Satu Keluarga Satu Sarjana

Artikel

Pastikan Kelancaran Mudik Lebaran Wakil Bupati Kendal Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi 2024

Uncategorized

Penanaman 1.000 Pohon Kelor Bersama Siswa-Siswi MAN 1 Manggarai

Uncategorized

Anggota Satpolairud Himbau Larangan Karhutla Menggunakan Media Maklumat

Artikel

Anggota kodim 1008/Tabalong hafiri apel kesiapsiagaan penanggulangan Karhutla di polres Tabalong

Uncategorized

Cuaca panas Terik Anggota Satpolairud Segera Lakukan Sosialisasi Larangan Karhutla

Uncategorized

Wakapolres Pulang Pisau Cek Personil di Pos Pam Ops Ketupat Telabang 2023

Uncategorized

Babinsa Koramil 15/Klirong Laksanakan Karya Bakti Pembangunan Saluran Irigasi Di Desa Bumiharjo