Home / POLRI / Uncategorized

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:03 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

PASURUAN- TargetNews.id Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil mengamankan 2 pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dalam waktu 2 hari berturut-turut di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan tersebut adalah hasil dari pengembangan laporan informasi yang diperoleh dari masyarakat dan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan di lapangan.
Pelaku pertama yang tertangkap pada hari Jum’at (05/07/2024) pukul 21.00 WIB di dalam rumah Dusun Kadipaten, Desa Tutur, Kecamatan Tutur, bernama RA(25) warga Dusun Tuban, Desa Gendro, Kecamatan Tutur.

Dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 21 (dua puluh satu) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 5,97 (lima koma sembilan tujuh) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
— 2 (dua) bendel plastik klip.
— 1 (satu) buah Kotak kecil warna Hijau.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna abu-abu.

Baca juga  Polwan Polres Bojonegoro Gelar Bakti Kesehatan di CFD, Warga Antusias Serbu Layanan Gratis

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan melanjutkan, “Untuk pelaku kedua yang tertangkap pada hari Sabtu (06/07/2024) pukul 09.00 WIB di dalam warung Desa Palang, Kecamatan Sukorejo, bernama ND(40) warga Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
— 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 1,91 (satu koma sembilan satu) gram.
— 1 (satu) bendel plastik klip.
–;1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah scrop dari sedotan.
— Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
— 1 (satu) buah box kecil warna hijau.
— 1 (satu) buah tas Ransel warna hitam.
— 1 (satu) buah HP merk REDMI warna Hijau,” terang Iptu Agus.

Baca juga  Tunaikan Tugas Pam, Polresta Palangka Raya Bantu Kelancaran Kalteng Bersholawat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ucap(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

Berikan Pesan Pesan Kamtibmas Kepada Warga Pada Malam Hari

Uncategorized

Sambangi warga Kanit bhabinkamtibmas tak lupa sampaikan himbuan Karhutla

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Call Center Polsek Maliku di Desa Binaan

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Melaksanakan Sambang Kamtibmas di Desa Binaannya

BERITA UTAMA

Lewat Motor Bajaka Presisi, Polsek Rakumpit Terus Tumbuhkan Minat Baca Masyarakat

BERITA UTAMA

KANIT BINPOLMAS MELAKSANAKAN KEGIATAN SAMBANG POLISI RW UNTUK PERKUAT KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT

Artikel

Mengantisipasi Karhutla, Ini Yang Dilakukan Personil Polsek Maliku

Artikel

Aksi Cepat Polisi, Truk Kontainer Tabrak Lari Berhasil Diamankan