Rampas Mobil Dijalan Oknum Dept Collector Dilaporkan Polres Kota Malang

Rampas Mobil Dijalan Oknum Dept Collector Dilaporkan Polres Kota Malang

Rampas Mobil Dijalan Oknum Dept Collector Dilaporkan Polres Kota Malang

MALANG TargetNews.id Nasib malang dialami M. Feri Arizki (25 thn) warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, berniat ingin mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit Kanjuruhan Malang, namun dalam perjalanannya dari Kota Pasuruan ke Kota Malang, ketika tepat berada di jalan depan pasar besar, Kota Malang, tiba-tiba mobil yang ia bawa diapit dan di berhentikan beberapa orang tak dikenal.

Meraka mengaku dari pihak leasing, tak lama kemudian mobilnya dibawa secara paksa dan ia dibawa ke kantor Orico Balimor Finance yang berada di jalan Ruko Green Sulfat Residence, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, sesampainya di sana ia dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit kendaraan, dan hal tersebut tidak dilakuannya, karena mobil itu bukan miliknya melainkan milik bibinya yang bernama Sinta Nur Afni, atas kejadian tersebut korban dan kuasa hukumnya melaporkan hal ini ke Polres Malang Kota.

Baca juga  Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada warga

Sementara itu Deni, pihak Orico Balimor Finance Malang saat dikonfirmasi awak media di kantornya ia mengatakan, terkait penarikan mobil Mobilio kemarin saya tidak tahu menahu, semua urusan administrasi dan penyelesaiannya ada di kantor pusat Surabaya dan disini cuma kantor cabang dan ketempatan saja.

“Kantor pusatnya ada di Surabaya kalau mau menyelesaikan persoalan ini, silahkan datang ke Surabaya,”ucapnya ke awak media.

Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H saat mendampingi korban ke Polres Malang Kota mengatakan, pengambilan paksa atau perampasan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh debt collector bisa berujung pidana, karena ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur, dalam aturanya pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dulu sebelum penarikan.

Baca juga  Hari Jadi ke -76 Polwan Polres Mojokerto Kibarkan Bendera Merah Putih di Puncak Gunung Pundak

“Intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” ucapnya kepada Media Policewatch.news. Senin (08/07/2024)

Lebih lanjut Heri mengatakan, korban meminta ketegasan Kapolres Malang Kota beserta jajarannya memberantas maraknya aksi oknum Dept Collektor yang sewenang-wenang merampas mobil di jalan seperti para Perampok.

“Kami meminta tindakan tegas dari Kapolres Malang untuk menertibkan oknum Dept Collektor yang meresahkan masyarakat,” bersambung…()

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

SPKT Polsek Bukit Batu Laksanakan Serah Terima Tugas jaga

Uncategorized

Dirut Perhutani Kunker ke PT. KTI

BERITA UTAMA

Panglima TNI Pimpin Upacara Penyematan Baret Marinir Kepada Ketua MPR RI Dan DPR RI

BERITA UTAMA

Disamping Wakapolda Kalteng, Kapolresta Palangka Raya Sampaikan Laporan Kesatuan

BERITA UTAMA

Cegah Tindak Pidana Premanisme, Polsek Maliku Gencarkan KRYD

BERITA UTAMA

Waspada Dan Siaga, Musim Hujan Disertai Angin Kencang Mulai Melanda Kota Batu

Uncategorized

Beri semangat dan juga himbauan Kamtibmas kepada petugas Satkamling, saat pelaksanaan Patroli Presisi

Uncategorized

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku