Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / KESEHATAN / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:51 WIB

Dimana APH !! Praktik Judi Sabung Ayam Desa Bakaran Juana Tak Tersentuh Hukum

Praktik Judi Sabung Ayam Desa Bakaran Juana Tak Tersentuh Hukum

Praktik Judi Sabung Ayam Desa Bakaran Juana Tak Tersentuh Hukum

 

Pati Targetnews.id – Miris sekali, kegiatan melangar hukum seperti Praktik Judi sabung ayam dan perjudian lainnya di Desa Bakaran Wetan Kecamatan Juana Kabupaten Pati tepatnya berada di sebelah area makam Ngening justru semakin ramai para penjudi, pasalnya puluhan orang hingga ratusan orang berdatangan membawa ayam yang akan ditarungkan di lokasi yang sudah disiapkan oleh bandar judi. Minggu (14/07/2024).

Dimana Kegiatan judi sambung ayam tersebut sangat meresahkan masyarakat karena banyaknya masyarakat yang berjudi disana. Sebab menurut warga yang tidak mau namanya di publikasikan menyebutkan bahwa kegiatan ini imbas dari lokasi semula yang pernah viral sebelumnya yaitu saat masih berada dibelakang Gor Bakaran sehingga berpindah ke lokasi yang sekarang, tanpa ada tindakan tegas dari APH terkait.

Baca juga  Polres Kediri Kota Terjunkan 618 Personel Menjadi Problem Solving Masyarakat di Tingkat RW

Terpisah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Aktivitas judi sabung ayam tersebut jika buka bisa dipastikan omset nya mencapai jutaan rupiah, “terang salah satu warga sekitar.

Ditempat lain, para APH berlomba – lomba memberantas segala jenis perjudian, dan mengembalikan citra Polri sebaik2nya, tapi di Desa Bakaran Wetan Juana seolah praktik ini dibiarkan dan seolah juga aparat setempat menutup mata.

Dari informasi warga sekitar, praktik perjudian sabung ayam tersebut masih dikelola oleh orang yang sama saat berada dibelakang Gor Bakaran yaitu inisial ‘Men taji meskipun sekarang pindah di sebelah makam Ngening. Warga berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah tersebut melakukan tindakan tegas dengan adanya praktik perjudian tersebut, yang sudah sangat meresahkan dan juga melanggar Hukum,” tukasnya.

Baca juga  Polsek sebangau kuala , Saat Sambangi Warganya terkait Tindak Pidana perdagangan Orang

Lebih miris kegiatan melanggar hukum ini justru dilakukan oleh para pelaku judi berada di area pemakaman, dimana lokasi tersebut juga keberadaannya tak jauh dari sekolahan, jelas kami sebagai masyarakat meminta ada penegakan hukum yang menjerat kepada para pelaku penjudi agar kapok,” ungkap warga lainnya.

Padahal jelas dilarang Untuk pelaku penyelenggaraan perjudian dijerat Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

Untuk itu kegiatan seperti ini menjadi PR untuk Aparat Penegak Hukum, agar wilayah kabupaten pati terbebas dari segala jenis perjudian.

/team

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

CALON PASKIBRAKA SUKOSEWU LAKUKAN PELATIHAN DISIPLIN BARIS BERBARIS

Artikel

Tambang Blitar : Lush Green Indonesia Akan Gugat ke PTUN, Mana Saja

Uncategorized

Tak pernah bosan Personil Polsek Pandih Batu Sambangi warga binaanya

Artikel

Turut Berpartisipasi Kegiatan Tala Expo 2024, Stand Alutsista Kodim 1009/Tanah Laut Ramai Dikunjungi Warga

BERITA UTAMA

Komunitas Media Pengadilan  Kejaksaan Sembelih 3 Sapi Dan 3 Kambing

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

Uncategorized

Tak Henti-hentinya Polsek Sebangau Kuala Giat Lakukan KRYD