Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil menangkap 2 (dua) pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yakni MA(24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang berhasil ditangkap di rumahnya Pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 04.00 WIB, Sedangkan pelaku kedua yakni WR(40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang tertangkap pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 07.00 WIB di persawahan dekat rumah pelaku.

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis Sabu sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir kecamatan Winongan dan desa Sapulante Kecamatan Pasrepan terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Baca juga  Bhabinkamtibmas laksanakan Himbauan cegah Karhutla kepada masyarakat

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, “Dari tangan pelaku pertama MA(24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor total 1,9 (satu koma sembilan) gram.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) buah HP OPPO warna biru.
–1 (satu) bendel klip kosong.
–1 (satu) buah bungkus rokok ARES kosong.
— 1 (satu) buah sekrop sedotan warna putih bening,” jelas Kasat.

Baca juga  Bhabinkamtibmas desa sanggang menjalin silahturahmi dengan sambang ke warga

Untuk pelaku kedua WR(40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 17,41 (tujuh belas koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Agus.
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolsubsektor Jekan Raya Koordinasikan Kondisi Kamtibmas bersama Ormas dan Tomas

Artikel

Dengan Rutin Sambang, Bhabinkamtibmas Food Estate Sampaikan Pesan Kamtibmas

Artikel

Pemdes Bulukerto Batu, Gelar Mini Soccer Antar Perangkat Desa Dan Kelurahan

Uncategorized

Pengawalan Melekat hingga Jalur Escape disiapkan Dalam Pengamanan Pertemuan AEM

Artikel

Danramil 09/Kutowinangun Bangun Kebersamaan Ciptakan Iklim Kondusif

Artikel

Kapolres Pulang Pisau Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Beri Penghargaan kepada 11 Personel Berprestasi

BERITA UTAMA

Polsek Maliku Wujudkan Pelayanan Prima, Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala cek dan pantau debit air wilayah Kecamatan Sebangau kuala.