Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / Tag / Uncategorized

Minggu, 14 Juli 2024 - 20:52 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

Ungkap Jaringan Narkoba Amankan Dua Tersangka Pengedar

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil menangkap 2 (dua) pria pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Pelaku pertama yakni MA(24) warga Dusun Getah Lor, Desa Minggir, Kecamatan Winongan yang berhasil ditangkap di rumahnya Pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 04.00 WIB, Sedangkan pelaku kedua yakni WR(40) warga Dusun Sapulante, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan yang tertangkap pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 07.00 WIB di persawahan dekat rumah pelaku.

Kedua pelaku pengedar narkoba jenis Sabu sabu tersebut berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan beserta barang buktinya berkat adanya pengembangan laporan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Minggir kecamatan Winongan dan desa Sapulante Kecamatan Pasrepan terdapat orang yang mengedarkan narkoba jenis sabu sabu.

Baca juga  Bupati dan Wabup Sidoarjo Gelar Dragbike Street Race 2025, Berikan Wadah Pecinta Balap Motor di Sidoarjo

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan mengatakan, “Dari tangan pelaku pertama MA(24), anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 9 (sembilan) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat kotor total 1,9 (satu koma sembilan) gram.
–1 (satu) buah timbangan elektrik.
–1 (satu) buah HP OPPO warna biru.
–1 (satu) bendel klip kosong.
–1 (satu) buah bungkus rokok ARES kosong.
— 1 (satu) buah sekrop sedotan warna putih bening,” jelas Kasat.

Baca juga  Personil Polsek Sebangau Kuala sambangi Warga Sekitar dan menyampaikan Himbauan Kamtibmas kepada masyarakat

Untuk pelaku kedua WR(40), berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) kantong plastik yang berisi Sabu-Sabu dengan berat total 17,41 (tujuh belas koma empat puluh satu) gram dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hijau.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Iptu Agus.
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mengunjungi Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Himbau Warga Masyarakat Waspada TPPO

Uncategorized

Polsek Maliku Sambangi Masyarakat dengan Beri Imbauan

BERITA UTAMA

Tanggapi Laporan, Piket Patmor Sat Samapta dan SPKT polresta Palangka Raya Datangi Lokasi

BERITA UTAMA

Perayaan Galungan, Polres Pulang Pisau Kerahkan Personil Amankan Kegiatan Persembahyangan Umat Hindu

Uncategorized

Antisipasi tindak kejahatan pada Obyek Vital dan sekitarnya sat samapta laks Patroli

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Maliku Sosialisasikan Program Saber Pungli

Uncategorized

Untuk keamanan personil Satbinmas sambangi petugas SPBU berikan himbauan kamtibmas

Uncategorized

SAMBANGI JURU PARKIR PERSONIL SAT BINMAS POlRES PULPIS SAMPAIKAN PESAN KAMTIBMAS