Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 25 Juli 2024 - 01:08 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

Pelaku Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

Pelaku Berhasil Amankan 2 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba

 

PASURUAN- TargetNews.id Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H., M.H. berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (23/07/2024)

Kedua pelaku yakni pria bernama SA(48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL(36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Selasa (23/07/2024), Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap SA(48) beserta barang bukti Sabu-Sabu di dalam rumahnya.

Baca juga  Anggota Koramil 07/Teluk Keramat Hadiri Launching Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Wilayah Binaan

Pada awalnya anggota Resnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan laporan informasi dari masyarakat setempat bahwa ada warga yang dicurigai melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu secara sembunyi sembunyi.

“Kemudian dengan gerak cepat anggota Resnarkoba Polres Pasuruan melakukan pengembangan informasi tersebut, dan Akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku SL(36), dan dari hasil interogasi didapati bahwa pelaku SH(48) mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama BY(DPO), dan kemudian SH(48) menjual Sabu-Sabu tersebut bersama SL(36),” jelas Kasat.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisikan Sabu-Sabu dengan berat total 47,09 (empat tujuh koma nol sembilan) gram.
— 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver.
— 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Silver.
— 1 (satu) buah sendok sekrop warna putih bening.
— 3 (tiga) bendel plastik klip kosong.
— 1 (satu) buah kopyah rajut warna putih hitam.

Baca juga  Berikan Himbauan Kamtibmas Personil Satbinmas sambangi petugas SPBU

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya(ERS).

Share :

Baca Juga

BERITA UTAMA

MENKUMHAM DORONG UPAYA KOLEKTIF UNTUK MENGATASI PERDAGANGAN ORANG

Artikel

Libur Lebaran Idul Fitri Polres Jember Maksimalkan Pengamanan Wisata Pantai

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Ikut Serta Donorkan Darah dalam Acara Anniversary Luwansa Hotel

Artikel

TURUNKAN STUNTING PEMKAB TEGAL KUATKAN KAPASITAS PELAKU PROGRAM DI DESA DAN KELURAHAN

Uncategorized

Kasdim Sampang Dampingi Aba Idi Kukuhkan Satlinmas se-Kecamatan Jrengik

Uncategorized

Sampaikan Ke Masyarakat Dalam Berhati-Hati Berlalu Lintas Polsek Kahayan Tengah Gelar Operasi KRYD

BERITA UTAMA

Bhabinkamtibmas Sambangi Warga sekaligus Sisipkan Pesan Kamtibmas

BERITA UTAMA

Kantor Bank Jateng Cabang Tegal Buka Tabungan BIMA Untuk Nasabah Di Wilayah Jawa Tengah