PASURUAN TargetNews.id Kasus pelaporan dugaan penyekapan selama 4 hari dan pemukulan terhadap seorang yang bernama Ahmadi, dihentikan oleh kepolisian. Dugaan penyekapan dilaporkan kakak korban bernama Samsudin warga Desa Karangloh, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, bersama kuasa hukumnya pada 29 Januari 2024 ke Polres Pasuruan dan terduga pelaku diketahui seorang pengusaha buah-buahan, inisial FTH, dengan dikeluarkanya SP3 membuat tanda tanya besar mereka berdua, kuasa hukum korban akan tempuh jalur hukum dengan layangkan Dumas ke Polda Jatim
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Pasuruan No ( B/653/VII/2024) disebutkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terhadap laporan pengaduan masyarakat dengan Nomor LPM/50/1/2024/SPKT. Polres Pasuruan, tanggal 29 Januari 2024 tersebut telah dihentikan penyelidikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, terhitung sejak tanggal 19 Juli 2024.
“Kami sudah terima salinan Suratnya Pemberhentian Penyelidikan Penuntutan (SP3) dari Satreskrim Polres Pasuruan. dengan dikeluarkannya surat tersebut kami tidak puas dan kami akan melakukan upaya hukum Dumas ke Polda Jatim, karena terduga pelaku telah melakukan pemukulan dan pelanggaran tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan tidak tertutup kemungkinan kami akan lakukan Praperadilan,”tegas kuasa hukum Anderias Wuisan, S.E, S.H, M.H. ke awak media. Kamis (25/07/2024)
Sementara itu penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Alif Fadila yang menangani kasus dugaan pemukulan serta penganiyaan dengan pelapor Samsudin, saat dikonfirmasi awak media ia mengatakan, penghentian penyelidikan, dilaksanakan berdasarkan hasil gelar perkara, untuk mekanisme serta bahasan gelar rincinya silahkan dikoordinasikan kembali dengan penyidik yang menangani dan sudah saya sampaikan ke penyidik yang bersangkutan. untuk tetap berkoordinasi terkait penyampaian informasi.
“Terkait untuk rencana dumas, hal tersebut merupakan hal yang lumrah di setiap perkara yang ada dan berbagai persoalan lainnya. Sehingga, tidak ada larangan maupun anjuran dari kami untuk melakukan maupun tidak melakukan, seluruhnya merupakan hak dari rekan-rekan,”ujarnya dalam pesan WhatsApp.
Duduk Perkara
Ahmadi mengaku awalnya menjadi korban penyekapan hingga penganiayaan terjadi pada tanggal 26 Januari sekira pukul 21.00 wib. di gudang milik inisial FTH Dusun Minggir, Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, selama empat hari terkait masalah hutang piutang dengan terduga pelaku FTH, sebelumya kakak korban yang bernama Samsudin juga melaporkan dugaan penyekapan terhadap adiknya karena empat hari tak kunjung pulang, tau kalau dilaporkan ke Polisi terduga pelaku FTH melepas Ahmadi dan memulangkannya, dihari itu juga korban langsung lapor ke Polres Pasuruan bersama kuasa hukumnya, korban juga mengaku selain di sekap ia juga mendapat perlakuan kekerasan berupa dipukuli dan diancam akan menggorok lehernya. (Lim)