Kasus Pengrusakan di Gembor Sudah Memasuki Proses Penyidikan Polsek Jatiuwung

KOTA TANGERANG – Terkait kasus pengrusakan ditengah malam, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib, berlokasi di kontrakan Kampung Gembor RT 01/01, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang – Banten.

Kasus pengrusakan tersebut, telah ditangani oleh Tim III Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP. B/34/I/RES.1.8/2023/POLSEK JATIUWUNG/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tanggal 15 Januari 2023, atas nama pelapor Desy Ayuningsih dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/34/I/2023/Reskrim, tanggal 15 Januari 2023.

Selanjutnya, Penyidik Tim III Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Bripka Angga Hermawan, SH via pesan singkat WhatsApp (Wa) kepada awak Media Purna Polri, mengatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Lidik ke satu, dua dan tiga sudah saya sampaikan ke pelapor (Desy – red), untuk SP2HP Sidik, besok saya sampaikan ke pelapor (Desy – red), Jumat (24/02/2023) sekira pukul 17.00 Wib.

Baca juga  Polresta Palangka Raya Ikuti Vicon Dialog Penguatan Internal Polri Tahun 2023

“Saya sudah terima surat dari penyidik Polsek Pak Angga sekira pukul 17.30 Wib, terkait masalah kasus pengrusakan yang dilakukan pelaku (Tompel – red) bersama istrinya (Feno Sugesti – red) dan beberapa temannya, saya ingin diproses sesuai hukum yang berlaku,” terang Desy dihubungi awak Media Purna Polri dikediamannya, Minggu (26/02/2023) sekira pukul 19.42 malam.

Hal itu, berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke tiga (3) Nomor : B/139/II/2023/Reskrim, pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023.

Baca juga  Polsek Sebangau Kuala Aktif Sambangi Warga Malam Hari.

Disamping itu, Waketum Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Noven Saputera yang merangkap Pimpinan Umum Media Purna Polri mengatakan saya berharap pelaporan saudara Desy Ayuningsih di Polsek Jatiuwung bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada terkesan berkepihakan sehingga masyarakat percaya bahwa hukum adil dan tidak bisa dibeli.

“Terlebih saat ini Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si memerintahkan untuk membasmi Premanisme khususnya di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya,” tegasnya, di Kantor Redaksi Media Purna Polri.

Penulis : AH 72.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Personel Satlantas Polres Pulang Pisau Beri Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Polsek Maliku Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Polri Super App

Uncategorized

Datangi masyarakat dan ajak masyarakat untuk jaga Kamtibmas, itulah yang di sampaikan Petugas Patroli Sat Samapta

Artikel

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan Pembangunan Awal RSU Adhyaksa Mojokerto

Artikel

Peduli Pendidikan Satgas TMMD Bantu Pengecoran Halaman Sekolah Dasar Negri 02 Mensemat Desa Mekar Jaya

Uncategorized

Personel Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Jembatan Culvert Desa Mekar Jaya Program TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Capai Tahap Finishing

Uncategorized

Terus Galakan Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang Karhutla personil Satbinmas Sambangi warga di kebun