Bandit Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Dua Diantarnya Di Door Timah Panas

Surabaya TargetNews.id ,Bukan hanya isapan jempol belaka Janji Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk terus menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali dibuktikan.

Kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya patut di apresiasi. Ini terbukti dari Tiga bandit yang ditangkap. Dua orang lainnya dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan saat akan ditangkap.

Diketahui Mereka berinisial GDS, 19, warga Kapas Madya, Surabaya, dan AGS, 25, warga Tuwowo, Surabaya ketiganya adalah warga Surabaya Utara. Serta satu lagi, FF, 28, warga Bulak Banteng Baru, Surabaya.

FS dan AGS harus diberi door timah panas di kakinya. Bahkan, tersangka FF terpaksa di door di kedua kakinya karena mencoba kabur dan melawan petugas saat di ringkus.

Baca juga  Silat Pencak Kurdo, Manyuro Pagar Nusa Tulungagung Peringati Harlah dengan Semarak

Bukan hal baru bagi keduanya AGS dan FF merupakan jaringan pelaku bandit spesialis curanmor yang beraksi di Surabaya dan Sidoarjo. “Tersangka GDS dan AGS sudah beraksi di 12 TKP pencurian kendaraan bermotor,” kata Plt Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Kamis (25/7).

Tersangka GDS dan AGS mencuri sepeda motor sembilan kali di Apartemen Puncak Kertajaya. Kedua tersangka menyasar apartemen tersebut karena sebelumnya AGS pernah bekerja di sana dan disinyalir AGS tau seluk beluk Apartemen tersebut ,sehingga mempermudah dalam menjalankan aksinya.

Ia mengetahui jika parkiran karyawan di apartemen tersebut jarang dijaga. Mereka kemudian melakukan pencurian di sana. “Pengakuan tersangka AGS, ada 12 TKP. Namun, kami masih temukan laporan dari empat TKP pencurian,” jelasnya.

Baca juga  Pengajian Umum dalam Rangka Dzikro Maulud Nabi Muhammad SAW Sekaligus Haul- Akbar

Sementara itu, tersangka FF mengaku melakukan pencurian bersama temannya AA di dua lokasi di toko Jalan Putro Agung, Surabaya. Tersangka AA berhasil ditangkap terlebih dulu oleh Polsek Lakasantri atas kasus yang sama.

“FF ini menyasar parkiran toko di Jalan Putro Agung. Ia terpaksa kami beri tindakan tegas terukur karena mencoba melawan saat diamankan,” terangnya.

Karena perbuatanya ketiga pelaku bandit dijerat pasal 363 KUHP “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud. Reed

Share :

Baca Juga

Artikel

Diduga Keluarga Mantan Istri Culik Anak Pemegang Hak Asuh Ke Flores Secara Ilegal

Uncategorized

Polresta Palangka Raya Ikuti Vidcon Forum Sosialisasi dan Launching SPI Tahun 2023

Uncategorized

Sampaikan Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Tujuan Satpolair Polres Pulpis

Artikel

Dedikasi Polri dalam Pengamanan Mudik Tuai Apresiasi Pemudik

BERITA UTAMA

Ops Keselamatan 2023, Satlantas Polresta Palangka Raya Sosialisasikan Safety Riding bagi Pengendara

Artikel

Cegah Genangan Air Saat Hujan, Koramil Batang Alai Selatan Dan Warga Gotong Royong Normalisasi Parit di Desa Paya

Uncategorized

Polsek Maliku Perkecil Setiap Potensi Gangguan Kamtibmas dalam Kegiatan Patroli Malam

Uncategorized

Teguran Humanis Kepada Pengendara Sepeda Motor Yang tidak Menggunakan Helm