Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:22 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

 

SURABAYA TargetNews.id Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, pada Selasa (23/7) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

Baca juga  Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah,Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala Patroli rutin pada malam hari dengan sasaran perkantoran

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandasnya.

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Red

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bhabinkamtibmas cek sekat kanal dan Himbauan cegah Karhutla

Uncategorized

Polsek Sebangau Kuala Gencarkan Giat KRYD di Sekitaran Wilayahnya.

Uncategorized

Briptu Maulana Ilham Sosialisasikan Aplikasi Polri Super Apps Polres Pulang Pisau

Uncategorized

Jaga Kondusifitas Wilayah, Polsek Rakumpit Lakukan Patroli Harkamtibmas

BERITA UTAMA

Sebagai Pelayan Masyarakat Kapolsek Sebangau Kuala beserta Personel Polsek Laks giat Jum’at Curhat di kedai Kopi bertempat di kantor desa Sebangau permai untuk mendengarkan Keluhan dan aspirasi dari Masyarakat.

Artikel

Peduli Dengan Warga Desa Binaan Personel Kodim 1009/Tla Selalu Hadir Di Tengah Masyarakat Yang Terdampak Banjir

Artikel

Polres Pasuruan Berhasil Menangkap 6 Pelaku Jaringan Pengedar Narkoba, Satu Orang Residivis

Artikel

Ketua KPU Dan Kejaksaan Negeri Batu, Himbau Laporan Keuangan Harus Benar