Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 1 Agustus 2024 - 09:22 WIB

Polrestabes Surabaya Kembali Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

Pelaku Ungkap Peredaran Narkoba 16 Kantong Sabu dan Tersangka Pengedar Diamankan

 

SURABAYA TargetNews.id Polrestabes Surabaya, berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Sidotopo Wetan Surabaya, pada Selasa (23/7) yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengatakan, tersangka yang ditangkap adalah MH (40) warga Sidotopo Wetan Mulya Surabaya.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu dompet warna biru tua yang berisi 16 kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan sekitar 3,325 gram,” kata Kompol Miftah.

Selain itu, ungkap Kompol Miftah ditemukan juga tiga sekrop dan tiga bendel plastik klip, dua timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Vivo.

Baca juga  Personel Polsek Banama Tingang Himbau Masyarakat Agar Stop Lakukan Penambangan Liar Yang Dapat Merusak Lingkungan

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih buron, berinisial M als J als K, pada hari Senin, 22 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di pinggir jalan Baruna, Surabaya,” tutur Kompol Miftah,Selasa (30/7).

Ia mengungkapkan, sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 1.300.000 per gram, dan tersangka membeli sebanyak dua gram dengan total harga Rp 2.600.000, di mana setengahnya telah dibayarkan melalui transfer ke rekening atas nama S.

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Bagikan Brosur Dan Himbauan Kepada Pengguna Jalan

“Tersangka mengaku bahwa ia telah menjual beberapa paket sabu dengan harga mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per paket. Sisanya telah disita oleh petugas kepolisian,” tandasnya.

Kompol Miftah menambahkan, aktivitas penjualan narkotika jenis sabu ini telah dilakukan oleh tersangka sejak Maret 2024, dan ia telah mendapatkan barang tersebut dari M als J als K sebanyak tujuh kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Red

Share :

Baca Juga

Artikel

Polsek Maliku Monitoring Kamtibmas di Wilkumnya dengan Melaksanakan Kegiatan Patroli Malam

Artikel

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bagikan Takjil untuk Masyarakat di Surabaya

Artikel

Babinsa Koramil 1612-05/ Elar Dukung Sinergi Lokakarya Mini Lintas Sektoral untuk Kesehatan dan Masyarakat

Artikel

PRAJURIT BRIGIF, 3 MAR AMANKAN DEMONSTRASI DI KOTA SORONG

Uncategorized

Jaga Harkamtibmas Jelang Pencoblosan Pilkada, Kapolres Pulpis Pimpin Patroli Malam

Uncategorized

Ternyata ini yang di lakukan Personil Polsek Kahayan Kuala giat Patroli guna Cegah Kriminalitas.

Artikel

Luas Lahan Tanam, di Dukuh Cimerak Desa Cibentang Bantarkawung Pagi Tadi Tanam 10 Hektar Bibit Padi Varietas Protani

Artikel

Personel Polsek Maliku Sosialisasi Kepada Masyarakat Kecamatan Maliku