Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / INVESTIGASI / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Senin, 5 Agustus 2024 - 14:24 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

SURABAYA- TargetNews.id Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, pada Senin (

Dua tersangka yang diamankan adalah A P Bin S K (28 tahun) asal Malang, dan B R S Bin S (23 tahun) asal Blora Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah mengungkapkan, keduanya ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya.

“Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (4/8/2024).

Baca juga  Operasi Gabungan Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pencuri Motor di Surabaya

Kompol Miftah menjelaskan, Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” katanya.

Kompol Miftah menjelaskan, kedua tersangka mengaku membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 3.000.000 dari G, dan kemudian membagi sabu tersebut dipecah menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP.

Baca juga  SSDM Polri Tingkatkan Kemampuan Bahasa Inggris Personel, SSDM Polri Luncurkan Aplikasi _Digital Police English Training

“Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu seharga Rp 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000 setiap kali transaksi 3 gram sabu,” pungkas Miftah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.
terangnya(ERS).

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Briptu Roni Lakukan Pengecekan Alat Keselamatan Penumpang Diatas Kapal Feri

Artikel

Guru, SD Mempawah Timur, Sukses Kembangkan Usaha Keripik Pisang dari Bank Kalbar

Artikel

Pastikan Harga Sembako Stabil, Babinsa Cek Harga Pangan Eceran diwilayah

Uncategorized

Intensifkan Patroli Daerah Rawan Lakalantas

Artikel

PENGUATAN JIWA NASIONALISME DAN PBB OLEH BABINSA

Uncategorized

Cegah Pungli, ini yang di lakukan Bhabinkamtibmas Polsek Maliku

BERITA UTAMA

Pemerintah Tidak Memperhatikan Warga Desa Buluh Bahu Membahu Swadaya Perbaiki Saluran Irigasi

Artikel

Guna Menjaga Pesta Demokrasi Yang Aman Dan Damai, Kodim 1601/Sumba Timur Melaksanakan Apel Gelar Pasukan