Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Rabu, 7 Agustus 2024 - 22:12 WIB

Polres Pasuruan Kembali Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba, Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Pelaku Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Pelaku Dua Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

 

PASURUAN – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku yakni pria bernama MZ(39) warga Dusun Kajang, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol dan NS(46) warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di TKP yang berbeda.

Pelaku MZ(39) ditangkap di teras rumah di Gang Sono, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 15.30 WIB.

Sedangkan NS(46) ditangkap di sebuah rumah di Dusun Belahan Nongko, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada hari Kamis (01/08/2024) pukul 21.00 WIB.

Baca juga  Danramil 04/Kra Sebagai Nara Sumber Dalam Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga Kemasyarakatan Desa Se-Kecamatan Karanganyar Kab. Kebumen Tahun 2024.

“Saat dilakukan pemeriksaan, MZ(39) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-sabu dari pelaku lainnya yakni Kepet(DPO) dan Sabu-sabu tersebut dijual oleh MZ(39) kepada dua orang yakni Koping(DPO) dan BL(DPO),” ucap Iptu Agus,Senin (5/8)

Dari hasil penangkapan MZ(39), berhasil didapat barang bukti berupa,10 (sepuluh) kantong plastik berisi Sabu-Sabu dengan berat total 2,66 (dua koma enam-enam) gram,1 (satu) buah scrop dari sedotan plastic,1 (satu) bendel plastik klip kosong dan 1(satu) buah HP merk SAMSUNG warna Biru .

“Sedangkan NS(46) mengakui bahwa dia mendapatkan Sabu-Sabu dari pelaku lainnya bernama DE(DPO), dan NS(46) merupakan suami dari seorang wanita bernama TM yang sebelumnya sudah diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Baca juga  Diduga Konsleting Listrik, Sejumlah Kios di Pasar Malam Kota Tegal Ludes Terbakar

Polisi telah mengamankan barang bukti dari NS(46) berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram,1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver,1 (satu) unit Handphone warna biru merk INFINIX.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Agus. Redaksi

Share :

Baca Juga

Artikel

Satlantas Polres Pulang Pisau Kembali Memberikan Teguran Simpatik Pengendara R2 Agar Meng “Klik” Helm Saat Berkendara

Artikel

Dandim 1002/HST Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-96, Tekankan Pentingnya Peran Pemuda dalam Pembangunan Bangsa

Artikel

Diduga Langgar Kode Etik, Oknum Unit 2 Tahbang/Resmob PMJ, Penyebab Kematian Dani Harus Diusut Tuntas

Artikel

Dadang Somantri Serahkan Bantuan Operasional Saat Sosialisasi Optimalisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA UTAMA

Dimana DPO Natalia Rusli Sembunyi Sehingga Aparat Tak bisa Tangkap?

BERITA UTAMA

Era Digitalisasi dan IT, Kebutuhan Pokok Website Tak Bisa Terpisahkan Pada Para Pebisnis

BERITA UTAMA

Pengamanan Arus Mudik-Balik Lebaran, Kapolri Sampaikan Ucapkan Terima Kasih ke Jajaran

Artikel

Sinergi TNI, Polri dan Satpol PP Tingkatkan Keamanan dalam Patroli Gabungan di Manggarai