Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:23 WIB

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

 

Surabaya, TargetNews.id Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berhasil amankan satu tersangka pengedar Narkotika jenis sabu – sabu di Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya, tanggal 3 Agutus 2024, 2024 sekira 07.00 WIB.

Tersangka berinisial M Z Bin A (alm) Almarhum alamat Jalan Jojoran Gang 3 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi, SH., mengungkapkan, saat itu telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka M Z Bin A (alm) saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik serta dalam kekuasaan tersangka.

Pelaku di Amankan tersangka pengedar Narkotika jenis sabu sebanyak 7,591 Gram

Hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari T (DPO), “kata AKP Haryoko Widhi, SH., Kamis (8/8/2024).

Baca juga  Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli dan Pengaturan Lalin Serta Himbauan Kamseltibcarlantas Kepada Pengendara

Sekira pukul 21.00 pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2024 tersangka ambil ranjauan di Pergudangan Kalianak Surabaya, sebanyak 25 (dua puluh lima) gram dan selanjutnya tersangka diperintah oleh T (dpo) untuk memecah sesuai dengan permintaannya.

“Tersangka lalu kirim kepada pemesan dan sebagian tersangka jual sendiri per poket sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) per gramnya dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per gram, “ungkapnya.

Pengakuan tersangka menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali, barang bukti yang diamankan Polisi yaitu. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 5,314 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,690 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,740 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,621 Gram. 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat, 0,226 Gram. 1 (satu) timbangan elektrik. 2 (dua) bendel plastic klip. 4 (empat) skrop yang terbuat dari sedotan. 1 (satu) buku catatan penjualan sabu. 2 (dua) kotak dompet warna hitam. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 1 (satu) unit hand phone merk Oppo

Baca juga  Pelaksanaan Penerangan Keliling Sebagai Bentuk Sosialisasi dan Himbauan Kepada Masyarakat

Saat di Interogasi oleh Polisi tersangka mengaku menerima narkotika jenis sabu dari T (dpo) sebanyak 3 kali.redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Satlantas Polres Pulang Pisau Gencarkan Himbauan Kamseltibcarlantas

Uncategorized

Jelang Dinas, Serah Terima Dipimpin Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya

Uncategorized

DDS Merupakan Cara Bhabinkamtibmas Dekat dengan Masyarakat

Artikel

Yonangmor 1 Marinir melaksanakan Cross Country

Artikel

Polres Pulang Pisau Gelar Sidang BP4R, Berikan Nasehat Pernikahan untuk Personel dan Pasangan

Uncategorized

Gelar Jumat Curhat, Polsek Kahayan Kuala dengarkan Keluhan dan Harapan Masyarakat Desa Bahaur hilir Kec.Kahayan Kuala

Artikel

Hadapi Tantangan Cuaca Ekstrem, Babinsa Bantu Petani Cabai

Uncategorized

Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas