Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / KESEHATAN / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:02 WIB

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Kamar Hotel, Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Suami Siri Jadi Tersangka

Pelaku Suami Siri Jadi Tersangka

 

KOTA PROBOLINGGO- TargetNews.id
Misteri wanita yang ditemukan tak bernyawa di salah satu hotel di kecamatan Tongas, akhirnya terungkap.

Korban M (36 Th), warga Desa Pohsangit Tengah Kec. Wonomerto Probolinggo kehilangan nyawanya akibat adanya kekerasan di leher yang mengakibatkan terhalangnya oksigenisasi yang mengakibatkan korban mati lemas.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi,”ujar AKBP Oki, Rabu (7/8).

Selain itu lanjut AKBP Oki, terkait dengan kasus tersebut Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik Polda Jatim juga melakukan otopsi dan pada korban.

Baca juga  Personil Polsek Kahayan Kuala secara masif lakukan giat himbauan Stop dan Larangan bermain Judi Online

“Dari hasil pemeriksaan saksi, kami sudah mengamankan DS (39 Th) seorang warga Pohsangit Ngisor Kec. Wonomerto Kab. Probolinggo yang merupakan teman check in korban,”terang AKBP Oki.

Kapolres Probolinggo Kota menerangkan, hasil dari pemeriksaan otopsi pada jenazah, ditemukan bekas benturan kepala dengan benda keras sehingga membuat pecahnya pembuluh darah yang luas diotak.

Selain itu, juga ditemukan bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru paru sehingga korban mati lemas.

“Sedangkan rumor tentang korban sedang hamil, kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil.” tandasnya.

AKBP Oki mengatakan, menurut pengakuan tersangka, DS dan M (korban) ini berkenalan dari media sosial Facebook sekitar 2 tahun yang lalu.

Baca juga  RESPON CEPAT POLISI PENJARAHAN KEBARAKAN RUKO, AMANKAN 8 PELAKU PEMULUNG

Dari perkenalan medsos itulah, hubungan antara korban dan tersangka menjadi intens hingga akhirnya korban menjalin hubungan dengan tersangka.

Pada hari kejadian, korban dan DS ini memang berjanjian untuk bertemu. Setelah DS menjemput M, mereka berdua langsung menuju ke hotel yang ada di Kecamatan Tongas.

“DS ini mengaku sudah menikah sirih dengan korban sejak 1 tahun yang lalu,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, DS dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

“Tersangka sudah kami tahan untuk proses lebih lanjut,”pungkas Kapolres Probolinggo Kota,,
Tutup(ERS).

Share :

Baca Juga

Artikel

Sambang ke Masyarakat, Personel Polsek Maliku Lakukan Sosialisasi dan Imbauan

Uncategorized

Dumas Presisi, Aplikasi yang Memudahkan Masyarakat Mengadu ke Polisi

Artikel

Prof.Dr.Suparto Wijoyo Sebut Usulan Penempatan Polri di Bawah Kemendagri atau TNI Melenceng dari UUD 1945

BERITA UTAMA

Babinsa Koramil 15/Klirong Komsos Bersama Aparat Pemerintah

BERITA UTAMA

Koperasi Brebes  Naik Kelas lewat Penguatan Pemasaran Permodalan

BERITA UTAMA

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polres Pulang Pisau Gelar Latihan Beladiri Polri

Uncategorized

Polsek Pandih Batu Apel Siaga Karhutla Sekaligus Pengecekan kondisi Sarpras penanggulangan Karhutla

Artikel

Cegah Laka Lantas, Satlantas Polres Pulang Pisau Gelar Patroli Daerah Rawan Kecelakaan