Home / Artikel / BERITA UTAMA / DAERAH / Home / HUKRIM / INVESTIGASI / NASIONAL / NEWS / POLRI / Tag / Uncategorized

Selasa, 13 Agustus 2024 - 03:00 WIB

Polsek Krembangan Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

Pelaku Berhasil Amankan Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu Asal Kebondalem

 

Tanjungperak – TargetNews.id Kepolisian Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selasa, (6/8/2024), sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan di sebuah rumah di Jl. Kebon Dalem I/14, Surabaya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapan dua pelaku yang diamankan adalah CC, seorang perempuan (39), dan MAA, (30). Kedua merupakan warga Kebondalem Surabaya.

Baca juga  Patroli Samapta Polresta Palangka Raya Kunjungi Pos Kamling Bangas Permai

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CC diduga berperan sebagai penjual sabu, sementara MAA berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” ungkap Iptu Suroto.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Suroto, polisi menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 paket sabu dengan berat total 9,31 gram, dua timbangan elektrik, alat-alat pengemasan, dan uang tunai sebesar Rp2.000.000 yang diduga hasil dari transaksi narkotika.

“Kasus ini terungkap setelah anggota Reskrim Polsek Krembangan melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan laporan masyarakat. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku serta menyita barang bukti yang ada,” tandas Suroto.

Baca juga  Tidak Memakai Helm, Dengan Cara Humanis Polisi Berikan Teguran

Suroto menjelaskan, kedua pelaku kini ditahan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Komitmen Polsek Krembangan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” pungkasnya redaksi

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sosialisasi standar pelayanan publik ( alur pelayanan,biaya pelayanan dan waktu pelayanan ) penerbitan SKCK di Polsek Pandih Batu.

Artikel

Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala menyampaikan pesan Kamtibmas, dan Himbauan kamtibmas

Artikel

Personel Polsek Kahayan Kuala Sambang Warga Bahaur, Perkuat Keamanan Desa

Uncategorized

Bhabinkamtibmas Polsek Pandih Batu Sambang Desa Sosialisasi Kamtibmas

Uncategorized

Kembali, Polresta Palangka Raya Buka Layanan Besuk Tahanan Online

Artikel

Sat Lantas Polres Pulang Pisau Laksanakan Patroli KTL dan Pencegahan Laka Lantas di Daerah Rawan

Uncategorized

Humanis dan Tegas, Kapolres Pulang Pisau Pimpin Langsung Pengamanan Aksi Ormas MABB

Uncategorized

Personil Polsek Pandih Batu sosialisasi Larangan adanya Pungutan Liar.